Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban dan Syarat Hewan Layak Kurban

28 Juni 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi tata cara penyembelihan hewan kurban /Dok. Kemenag Sumbar

PURBALINGGAKU –  Tata cara penyembelihan hewan kurban menurut tuntunan Nabi tidak boleh sembarang. Syarat hewan layak kurban juga penting untuk diperhatikan sebelum menjalankan ibadah itu.

Tata cara penyembelihan hewan kurban memiliki syarat-syarat yang baik dan tepat menurut tuntunan Nabi agar hewan yang disembelih sesuai dengan syariat Islam dan memenuhi syarat sah untuk dikurbankan.

Pentingnya memperhatikan tata cara penyembelihan hewan kurban menurut tuntunan Nabi bertujuan agat agar daging hewan kurban hallal untuk dikonsumsi karena syaratnya telah terpenuhi.

Baca Juga: Dosen dan Mahasiswa UMP Purwokerto Latih Suku Orang Rimba Jambi Ilmu Geospasial

Adapun sembilan syarat penyembelihan antara lain:

1. Penyembelih adalah orang yang berakal

Orang yang menyembelih harus berakal sehingga mengetahui mana yang berbahaya mana yang tidak.

Maka dari itu, haram hukumnya apabila orang dalam gangguan jiwa  atau orang yang dalam keadaan mabuk menyembelih hewan kurban.

Baca Juga: Berharokat! Tulisan Arab Allahumma Sholli Ala Sayyidina Muhammad, Apa Nama Sholawat dan Khasiatnya?

2. Penyembelih adalah seorang muslim

Hewan yang disembelih oleh orang muslim baik laki-laki atau wanita hukumnya adalah halal.

Meski demikian, sembelihan orang kafir kitaby juga halal. Kafir kitaby merupakan orang yang menisbahkan diri kepada agam Yahudi atau Nasrani.

Hal ini seperti yang difirmankan Allah SWT dalam Q.S. Al Maidah ayat 5 yang artinya:

Baca Juga: Tafsir Mimpi Tentang Keledai Menurut Islam Lengkap: PERTANDA REZEKI hingga KONFLIK KELUARGA

“Dan makanan orang-orang yang telah diberi kitab itu halal bagi kalian.”

3. Ada kesengajaan untuk menyembelih

Ada kesengajaan diartikan bahwa hewan tersebut memang diniatkan akan disembelih. Sehingga jika tidak ada niat menyembelih, maka sembelihan hewan tersebut tidak sah.

Baca Juga: Apa Arti Mimpi Digigit Keledai? Ini Penjelasannya dalam Al Quran dan As Sunnah

4. Disembelih untuk beribadah kepada Allah SWT

Hukumnya haram apabila menyembelih hewan yang tidak diniatkan untuk beribadah kepada Allah SWT.

Hal yang dilarang adalah menyembelih hewan yang digunakan untuk mengagungkan berhala, penghuni kubur dan sejenisnya.

5. Menyembelih dengan menyebut nama Allah

Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al An’am ayat 118 yang artinya:

Baca Juga: Arti Mimpi Kurban Hewan Menurut Ibnu Sirin: Kamu Akan Lepas dari Jerat Hutang

“Maka makanlah hewan yang padanya disebutkan nama Allah jika kalian adalah orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat-Nya!”

6. Menggunakan alat yang tajam

Dalam menyembelih hewan kurban harus menggunakan alat yang tajam sehingga mampu mengalirkan darah hewan tersebut.

Nabi Muhammad bersabda dalam sebuah hadis yang artinya:

Baca Juga: Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Dalam Pendekatan Burhani Menurut Gus Baha

“Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah padanya maka makanlah asal bukan gigi atau kuku. Akan kuceritakan kepada kalian mengenai hal itu, sungguh gigi itu termasuk tulang sedangkan kuku merupakan pisau orang Ethiopia (Nasrani-pent).” (HR. Jamaah).

Demikian itu beberapa tata cara penyembelihan hewan kurban dan syarat menyembelih hewan layak kurban menurut tuntunan Nabi yang perlu diketahui.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler