Bolehkah Membayar Haji Dengan Uang Asuransi Kematian? Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad

8 April 2022, 12:48 WIB
Ustadz Abdul Somad /

PURBALINGGAKU- Ustad Abdul Somad menjelaskan terkait hukum membayar haji dengan uang asuransi kematian.

Ustad Abdul Somad yang merupakan ahli bidang ilmu hadits dan fiqih lulusan Al Azhar Mesir ini selain membahas hukum membayar haji dengan uang asuransi kematian, juga menerangkan hukum asuransi.

Dalam kanal YouTube Love Islam, Ustad Abdul Somad mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membayarkan haji dengan uang asuransi kematian.
Ustad Abdul Somad menjelaskan hukum asuransi yang terdiri atas dua hal.
Dalam hal ini Ustad Abdul Somad menukil dari penjelasan Syaikh Ali Jum'ah Mufti Mesir yakni,

Pertama, asuransi ini hukumnya haram karena mencium judi.

Sebab, ketika seseorang bayar tiap tahun, lalu tak meninggal, akhirnya dia tidak dapat asuransi tersebut.

Baca Juga: Sering Mimpikan Seseorang Dalam Tidur? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Sedangkan yang baru membayar, lalu esok harinya dirinya kena musibah meninggal, akhirnya ia dapat asuransi tersebut.

Maka kondisi semacam ini dianggap judi, sehingga hukumnya haram.

Kedua, hukumnya halal, sebab dalam asuransi ada unsur tolong menolong.

"Uang asuransi itu menjadi milik asuransi peninggalan almarhum, bukan milik almarhum. Sebab orang yang meninggal tidak memiliki harta," kata Ustad Abdul Somad.

Dengan kata lain, uang asuransi itu berpindah tangan kepada ahli waris.

Jika yang meninggal adalah suami, dan istri masih hidup, maka istri berhak mendapat 1/8.

Selebihnya dibagikan kepada anaknya.

Dengan hitungan anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan.

Jangan uang itu digunakan untuk memberangkatkan haji orang yang telah meninggal tersebut.

Baca Juga: Tips Memilih Pasangan Hidup Menurut Ustad Abdul Somad

Kecuali, uang tersebut memang sudah dibagikan kepada yang memiliki hak atas uang tersebut.

Keputusan selanjutkan ada di tangan keluarga.

"Jika ingin memberangkatkan haji, maka uang tersebut diperoleh dari patungan uang dari anak-anak," ujar Ustad Abdul Somad.

Memberangkatkan haji yang demikian ini disebut badal haji.

Demikian penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai hukum memberangkatkan haji menggunakan uang asuransi.***

Editor: Afgani Dirgantara

Sumber: YouTube Love Islam

Tags

Terkini

Terpopuler