PURBALINGGAKU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Jawa Tengah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kutasari, Kamis (4/1/2024).
Tersangka berinisial DDS (51), merupakan mantan Kepala Puskesmas Kutasari yang menjabat saat terjadinya perkara di tahun 2020 hingga 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga, Ahmad Dice Novenra mengatakan, pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup atas kasus rasuah yang merugikan negara sebesar Rp 257 juta itu.
Baca Juga: Seluruh Jajaran BNN Purbalingga Negatif Narkotika Lewat Gelar Cek Urine
"Kami menetapkan DDS sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BOK Puskemas Kutasari 2020-2021. Tersangka merupakan mantan Kepala Puskemas Kutasari," katanya kepada wartawan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DDS langsung ditahan di Rutan Kelas II B Purbalingga. Penahan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan alat bukti atau memengaruhi saksi-saksi dalam kasus ini.
Dice mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan tersangka yakni dengan menyunat honor-honor karyawan hingga memalsukan nota pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil operasional.
Dari pemeriksaan, lanjut Dice, uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk keperluan piknik hingga membeli pom bensin mini.
Baca Juga: Ditemukan 812 APK Langgar Ketentuan, Bawaslu Purbalingga Menghimbau Peserta Pemilu Patuhi Regulasi