Ditemukan 812 APK Langgar Ketentuan, Bawaslu Purbalingga Menghimbau Peserta Pemilu Patuhi Regulasi

- 2 Januari 2024, 20:55 WIB
Ditemukan 812 APK Langgar Ketentuan, Bawaslu Purbalingga Menghimbau Peserta Pemilu Patuhi Regulasi
Ditemukan 812 APK Langgar Ketentuan, Bawaslu Purbalingga Menghimbau Peserta Pemilu Patuhi Regulasi /

 

PURBALINGGAKU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purbalingga temukan 812 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2016 dan Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK di 18 kecamatan.

Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad mengatakan temuan tersebut telah disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga.

"Bawaslu Purbalingga sudah memberikan himbauan kepada Partai Politik untuk memasang APK sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Misrad, Senin, 1 Januari 2023.

Himbauan tersebut disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu sebelum dimulainya tahapan kampanye. Meskipun demikian, pelanggaran pemasangan APK masih terjadi.

Baca Juga: Bawaslu Banyumas Temukan 5.744 APK yang Langgar Ketentuan

Seiring dengan pemberitahuan pelanggaran ini, Bawaslu Purbalingga mengingatkan seluruh pihak terkait untuk mematuhi regulasi dan menaati Keputusan KPU terkait penetapan lokasi pemasangan APK.

"Tindakan pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan integritas Pemilu, tetapi juga dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam proses demokrasi yang seharusnya adil dan transparan." Lanjutnya.

Selain pelanggaran pemasangan APK, Bawaslu juga menemukan pelanggaran kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Hal itu melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 dan 20 Tahun 2023.

Dalam PKPU 15 tahun 2023 Pasal 30 ayat 1 berbunyi "Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya."

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x