7 Poin Penting Permendag 2023: Lindungi UMKM Dalam Negeri dari Merchant Luar Negeri

- 4 Oktober 2023, 22:00 WIB
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti dalam Live Talkshow di Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto, Banyumas, Selasa 4 Oktober 2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti dalam Live Talkshow di Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto, Banyumas, Selasa 4 Oktober 2023. /Dok Kominfo Purbalingga/

PURBALINGGAKU – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti menekankan pentingnya ketermpilan teknologi digital di era industri 4.0.

Masyarakat harus dapat beradaptasi dan memanfaatkan teknologi digital di setiap aspek kehidupan jika tak ingin terlindas zaman.

Jiah mencontohkan, saat pandemi Covid 19, masyarakat terbatasi ruang geraknya karena  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk memenuhi kebutuhan hidup, masyarakat berdaptasi dengan melakukan jual-beli secara online.

Baca Juga: PPK Mrebet Distribusi Air Bersih Sekaligus Sosialisasi Pemilu 2024

Hal ini membuat platform e-commerce menjadi primadona ditambah media sosial (medsos) pun menyediakan fasilitas yang sama.

“Setelah pemulihan pasca pandemi, masyarakat masih dimanja dengan kemudahan tersebut yang didominasi oleh pasar yang sudah besar atau tokoh terkenal seperti artis melalui medsos, sehingga membuat UMKM terpuruk,” kata Jiah dalam Live Talkshow di Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto, Banyumas, Selasa 4 Oktober 2023.

Baru-baru ini, Kementerian Perdagangan RI membuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur bahwa medsos hanya sebagai media promosi.

“Untuk persaingan bebas barang dari luar negeri pun diatur, antara lain ditetapkan harga minimum barang jadinya senilai 100 dollar US atau sekitar 1,5 juta rupiah,” imbuhnya.

Baca Juga: Optimalkan Kemampuan Literasi Peserta Didik, SDN Pandansari Gelar IHT

Halaman:

Editor: M Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x