Baca Juga: Syarat-syarat Jadi Caleg di Pemilu 2024 Menurut PKPU Nomor 10 Tentang Pencalonan Legislatif
"Total data yang masuk 803 pemilih meninggal dunia dan 903 pemilih pindah domisili. Data tersebut sudah diperbaiki oleh KPU," katanya.
KPU sudah mencermati dan menindaklanjuti yang perlu diperbaiki terkait data DPS yang nanti akan direkap menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Prosesnya bertahap, mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten Purbalingga.
"Penyusunan DPSHP rencananya akan dilakukan di tingkat PPS, 8 Mei, di tingkat PPK, 10 Mei, dan tingkat kabupaten, 12 Mei 2023," kata Catur.
KPU memastika bahwa saran perbaikan DPS dari Bawaslu sudah ditindaklanjuti.
"Pada prinsipnya Kami ucapkan terima kasih atas saran perbaikan tersebut dan akan kami analisa lebih cermat dan teliti," katanya.***