Opsi ketiga adalah 6 Dapil yakni Dapil 1 Kecatam Purbalingga, Kalimanah dan Padamara dengan 8 kursi. Dapil 2 Kecamatan Kutasari, Bojongsari dan Mrebet dengan 10 kursi, Dapil 3 Kecamatan Bobotsari, Karangjambu dan Karangreja dengan 7 kursi.
Dapil 4 Kecamatan Karanganyar, Kertanegara, Karangmoncol dan Rembang dengan 10 kursi. Dapil 5 Kecamatan Kaligondang, Pengadegan dan Kejobong dengan 8 kursi. Dan Dapil 6 meliputi Kecamatan Bukateja dan Kemangkon dengan 7 kursi.
Baca Juga: Arkeolog Kagum dengan Koleksi Keramik di Museum Prof Dr R Soegarda Poerbakawatja
Hasil uji publik ditampung diplenokan dan diusulkan ke KPU RI melalui provinsi. KPU RI melakukan konsultasi dengan DPR RI komisi 2 dan mengambil keputusan dapil mana yang akan diterapkan di Kabupaten Purbalingga dalam Pemilu 2024 mendatang.***