KPU Purbalingga Usulkan Tiga Opsi Perubahan Dapil DPRD II Pemilu 2024

- 4 Desember 2022, 20:18 WIB
KPU Purbalingga usulkan tiga opsi dapil Pemilu 2022 untuk DPRD II
KPU Purbalingga usulkan tiga opsi dapil Pemilu 2022 untuk DPRD II /Purbalinggaku/Rifatuts Tsaniyah

PURBALINGGAKU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengusulkan tiga opsi daerah pemilihan (Dapil) DPRD II pada Pemilu 2024. Hal itu karena jumlah kursi legislatif di daerah itu akan bertambah dari 45 kursi menjadi 50 kursi.

Atas adanya usulan itu, KPU Purbalingga meminta masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap usulan. Selanjutnya, ketiga opsi dapil tersebut dipublikasikan ke masyarakat untuk mendapatkan tanggapan hingga 6 Desember mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara, Zamaahsari, mengatakan pihaknya masih menunggu tanggapan dan masukan masyarakat atas usulan itu.

"Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara langsung atau melalui website infopemilu.kpu.go.id paling lambat 7 hari setelah berakhirnya pengumuman," katanya saat FGD Penentuan Dapil, Minggu 4 Desember 2022.

Baca Juga: Buku Antologi Cerpen 'Penjaga Subuh' Karya Ryan Rachman Sastrawan Purbalingga Diluncurkan

Adapun tiga opsi dapil tersebut, pertama, dapil yang sudah eksisting yakni lima dapil. Komposisinya, Dapil 1 yang awalnya 9 kursi menjadi 10 kursi. Dapil 2 awalnya 10 kursi jadi 12 kursi. Dapil 3 awalnya 9 kursi jadi 10 kursi. Dapil 4 tetap 10 kursi dan Dapil 5 dari 7 kursi jadi 8 kursi. Dari 5 kursi tambahan terdistribusi di 4 dapil.

"Dapil 4 kursinya tetap sedangkan Dapil 2 bertambah dua kursi. Kami sudah menghitungnya menggunakan bilangan pembagi penduduk sesuai rumusan yang ada," katanya.

Opsi kedua, tetap 5 dapil namun ada pergeseran kecamatan di Dapil 1, 3 dan 5. Dapil 1 terdiri atas Kecamatan Purbalingga, Kemangkon dan Kalimanah dengan 9 kursi. Dapil 2 terdiri atas Kecamatan Padamara, Kutasari dan Bojongsari dengan 9 kursi.

Baca Juga: Langkah Optimasi SEO Youtube Agar Cepat Cuan

Dapil 3 terdiri atas Kecamatan Mrebet, Bobotsari, Karangreja dan Karangjambu terdiri atas 10 kursi. Dapil 4 Kecamatan Karanganyar, Kertanegara, Karangmoncol dan Rembang dengan 10 kursi. Dapil 5 Kecamatan Kejobong, Kaligondang, Pengadegan dan Bukateja terdapat 12 kursi.

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x