Sidang Kasus Korupsi Pegawai Kantor Pos Rembang Purbalingga, Begini Isi Tuntutannya

- 29 November 2022, 17:10 WIB
Sidang tindak pidana korupsi kasus mantan kepala kantor pos  rembang purbalingga
Sidang tindak pidana korupsi kasus mantan kepala kantor pos rembang purbalingga /dok. Kejari Purbalingga

PURBALINGGAKU - Kasus korupsi mantan pegawai Kantor Pos Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga memasuki babak baru. Hari ini bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Penuntut Umum Kejari Purbalingga membacakan tuntutannya.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Edi Safangatno, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pada saat bekerja di Kantor Pos Cabang Rembang Purbalingga dengan kerugian yang cukup fantastis.

ES diduga menggelapkan sejumlah uang dana pembayaran gaji ke-13 pensiunan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta hasil penjualan benda pos dan materai mencapai Rp 400 juta lebih.

Dia sempat kabur selama tiga bulan hingga akhirnya ditangkap polisi di Denpasar, Bali. Menurut pengakuannya, aksinya dilakukan karena terlilit utang untuk trading cripto.

Baca Juga: Ditemukan Cucunya, Nenek di Kutasari Purbalingga Tewas Mengambang

Duduk sebagai Penuntut Umum adalah Agung Prasetya Jati, SH. Pihaknya membacakan sejumlah tuntutan atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh

Berikut Tuntutan PU Kejari Purbalingga

1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x