Pertama, perbaikan tata kelola data agar program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan tepat sasaran.
"Pemerintah Kabupaten perlu membentuk tim khusus atau unit di bawah dinas terkait. Tugasnya fokus melakukan pemutakhiran dan pengelolaan DTKS dengan sumber daya manusia yang berkompeten di tingkat kabupaten hingga desa atau kelurahan," ucapnya.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah (kabupaten hingga desa) diberi kewenangan untuk ikut terlibat dalam menetapkan DTKS.
Membuat kebijakan atau program pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan seperti pemberdayaan, pelatihan dan pendampingan UMKM.
Tujuannya agar masyarakat tidak tergantung dengan bantuan sosial yang diberikan pemerintah.
Baca Juga: Apa Arti Mimpi Melihat Banjir? Ini Penjelasannya dalam Al Quran dan As Sunnah
Sementara itu, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono yang turut hadir dalam rilis hasil penelitian dan diskusi publik ini.
Dirinya mengamini kondisi di mana pendataan DTKS memang masih perlu banyak pembenahan.
Oleh karena itu ia tidak menampik, bahwa kondisi di lapangan untuk DTKS memang carut marut.
Dalam acara rilis hasil riset penanganan kemiskinan di Kabupaten Banyumas ini, Sadewo mengucapkan rasa terima kasih, sebab penelitian ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah.***