Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi Wajib Terdaftar My Pertamina Bagi Jenis Kendaraan Ini

- 15 Juli 2022, 12:35 WIB
Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi Wajib Terdaftar My Pertamina Bagi Jenis Kendaraan Ini
Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi Wajib Terdaftar My Pertamina Bagi Jenis Kendaraan Ini /

PURBALINGGAKU - Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi untuk kendaraan wajib terdaftar My Pertamina juga akan diterapkan di Purbalingga. 

Purbalingga akan menerapkan aturan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi wajib terdaftar My Pertamina untuk kendaraan-kendaraan tertentu pada tanggal 1 Agustus mendatang. 
 
Informasi pembelian Pertalite dan Solar Wajib terdaftar My Pertamina tersebut diumumkan secara resmi oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Purbalingga, melalui akun instagramnya @dinkominfopbg yang diunggah pada 13 Juli 2022.
 
"PT PERTAMINA akan membuka pendaftaran My Pertamina bagi pengguna Pertalite dan Solar Subsidi di Kabupaten Purbalingga, pada 1 Agustus mendatang," kata Imam Rizki Ariyanto, Sales Brand Manager Rayon VI Jawa Tengah. 
 
 
Sebelumya di beberapa daerah Indonesia, kampanye pembelian Pertalite dan Solar Subsidi wajib terdaftar My Pertamina bagi kendaraan sudah dilakukan. 
 
Adapun jenis-jenis kendaraan yang bisa melakukan pendaftaran My Pertamina. 
 
Beberapa jenis kendaraan yang bisa mendaftar My Pertamina sebagai berikut:
 
1. Kendaraan pribadi. 
 
2. Kendaraan Komersial Penumpang. 
 
3. Kendaraan Komersial Barang (kecuali, kendaraan dengan jumlah roda lebih dari 6 yang mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan). 
 
 
4. Kendaraan Layanan Umum (ambulans, mobil jenazah, truk pengangkut sampah, mobil pemadam kebakaran). 
 
5. Transportasi air. 
 
6. Usaha pertanian. 
 
7. UMKM dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah. 
 
Pada 1 Agustus nanti pendaftaran Subsidi tepat baru akan dimulai. 
 
MyPertamina belum melakukan penerapan QR code di SPBU. Pada masa pendaftaran pembayaran di SPBU masih seperti biasanya. 
 
Pembayaran BBM dengan menggunakan uang tunai, kartu kredit/debit masih diberlakukan dan bisa juga memakai aplikasi My Pertamina.***

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah