Beli Pertalite dan Solar Subsidi di Purbalingga Wajib Daftar My Pertamina Mulai 1 Agustus 2022

- 15 Juli 2022, 08:18 WIB
Mulai 1 Agustus 2022, Beli Pertalite dan Solar Subsidi di Purbalingga Wajib Daftar My Pertamina / My Pertamina
Mulai 1 Agustus 2022, Beli Pertalite dan Solar Subsidi di Purbalingga Wajib Daftar My Pertamina / My Pertamina /
 
PURBALINGGAKU - Pemerintah mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang memberli Pertalite dan Solar subsidi harus terdaftar di My Pertamina.
 
Aturan ini sudah secara bertahap berlaku di beberapa wilayah Indonesia dan Kabupaten Purbalingga sendiri akan mewajibkan per 1 Agustus 2022.
 
Hal ini disampaikan secara resmi oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Purbalingga melalui postingan akun Instagram @dinkominfopbg pada 14 Juli 2022.
 
Pemerintah dalam kaitannya dalam Program Subsidi Tepat ingin mendorong penggunaan pertalite dan subsidi agar tepat sasaran.
 
 
Program tersebut mengingat jumlah bahan bakar minyak (BBM) yang terbatas apalagi harga minyak dunia yang sedang naik.
 
BBM bersubsidi merupakan salah satu jenis yang dalam peredarannya disubsidi oleh dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, dan diperuntukakn untuk konsumen tertentu.
 
Beberapa jenis BBM yang disubsidi dalam kaitan program tersebut adalah Biosolar dan Pertalite.
 
Sebagai upaya tersebut, pemerintah memutuskan untuk membatasi penggunaan Biosolar dan Pertalite kepada jenis kendaraan tertentu yang harus terdaftar di My Pertamina.
 
 
Upaya ini telah dilaksanakan per 1 Juli 2022 secara bertahap di beberapa daerah dan rencananya juga akan sampai pada Kabupaten Purbalingga.
 
"Pendaftaran akan dibuka 1 Agustus nanti," ucap Imam Rizki Ariyanto, Sales Brand Manager Rayon VI Jawa Tengah dikutip dari Instagram Dinkominfo Purbalingga.
 
Kendaraan yang bisa melakukan pendaftaran di My Pertamina antara lain:
1. Kendaraan Pribadi
2. Kendaraan komersial penumpang
3. Kendaraan komersial barang (kecuali untuk pengangkutan hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari 6)
4. Kendaraan layanan umum (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, truk pengangkut sampah)
5. Transportasi air
6. Usaha pertanian
7. UMKM dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah.
 
 
"Selama masa pendaftaran, transaksi di SPBU masih berjalan seperti biasa. Pembayaran tetap bisa menggunakan tunai, kartu kredit atau debit, atau dengan aplikasi My Pertamina," ujarnya.
 
Adapun tata cara pendaftaran melaui situs My Pertamina dapat dilakukan sebagai berikut.
1. Konsumen menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, yaitu: KTP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.
2. Membuka website subsiditepat.mypertamina.id
3. Centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang
5. Mengikuti instruksi dalam website tersebut
6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh kode QR dari website dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
 
 
Bagi masyarakat Purbalingga yang tidak memiliki smartphone dapat mendaftarkan kendaraannya di SPBU terdekat.
 
Setelah pendaftaran berhasil, pengendara akan mendapat My QR Code yang dapat dicetak di kertas untuk kemudian ditunjukkan ke petugas SPBU saat melakukan pembelian Solar atau Pertalite subsidi.
 
Demikian informasi mengenai pembelian pertalite dan solar subsidi di Purbalingga Wajib terdaftar di My Pertamina per 1 Agustus 2022.***

Editor: Ikhwan Mutaqin

Sumber: Dinkominfo Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x