"Setelah diidentifikasi, pelaku pencurian berhasil diamankan pada Rabu 1 Juni 2022 di rumahnya, berikut barang bukti Handphone yang masih dalam dus belum dibuka," terangnya.
Pihaknya juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat mencuri di toko karena ingin memiliki handphone yang lebih bagus dari miliknya.
"Setelah bekerja selama sebulan di toko handphone tersebut, kemudian ia melakukan aksi pencurian," ujarnya.
Baca Juga: Harga Cabai di Purbalingga Makin Pedas, Begini Sebabnya
Dia menambahkan tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun.***