Kapolres menegaskan terkait kejadian tersebut, pihak Polres Purbalingga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban maupun pelaku.
Pihaknya juga memberikan pendampingan psikologi terhadap anak yang disekap tersebut.
Terkait dugaan pencabulan, masih dilakukan pendalaman. Pada prinsipnya anak tersebut masih di bawah umur, oleh sebab itu, kami terapkan Undangan Undangan Perlindungan Anak.
"Kami terapkan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 27 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.***