Tega Sekap Bocah Berusia 12 Tahun, Seorang Kakek di Kutasari Purbalingga Nyaris Diamuk Massa

- 27 Mei 2022, 19:58 WIB
Kakek berusia 60 tahun nyaris diamuk masa lantaran nekat sekap bocah berusia 12 di Purbalingga kamis 26 Mei 2022 malam
Kakek berusia 60 tahun nyaris diamuk masa lantaran nekat sekap bocah berusia 12 di Purbalingga kamis 26 Mei 2022 malam /Purbalinggaku

PURBALINGGAKU - Warga Desa Karangreja, kecamatan Kutasari Purbalingga digegerkan dengan hilangnya seorang bocah berusia 12 tahun pada Kamis 26 Mei 2022.

Bocah berusia 12 tahun tersebut tidak segera pulang setelah berpamitan untuk pergi bermain ke rumah pamannya sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasi Pelayanan Desa Karangreja Agus Sutoro menuturkan, tempat tinggal bocah tersebut berada tidak jauh dari rumah pamannya.

Kabar menghilangnya bocah tersebut langsung menyebar sehingga warga langsung beramai-ramai ikut mencari ke seluruh penjuru desa.

Baca Juga: Lolos Program Muhibah Jalur Rempah, Pemuda Gandasuli Purbalingga Berlayar Mengarungi Jalur Rempah Nusantara

"Mendengar adanya laporan anak hilang kami bersama warga mencari menyisir lokasi, karena tak kunjung ketemu kami lapor BPBD dan Polisi pencarian dilakukan hingga kesungai karena khawatir anak itu hanyut," kata Agus kepada wartawan, Jumat 27 Mei 2022.

Pencarian tidak membuahkan hasil hingga waktu beranjak malam, hingga akhirnya timbul kecurigaan jika sang anak disekap di salah satu rumah warga.

Kecurigaan tersebut timbul lantaran salah satu warga yang tidak ikut melakukan pencarian dan rumahnya didapati dalam keadaan terkunci rapat.

Baca Juga: BPKP Temukan Kerugian Sebanyak Rp 5,7 Milyar pada Pembangunan Jembatan Merah Purbalingga

"Setelah mencari di hampir semua lokasi malam itu ada warga yang mencurigai salah satu rumah warga yang terkunci. Karena biasanya rumah itu tak pernah dikunci ditambah penghuninya tak ikut mencari," katanya.

Benar saja, saat rumah itu dibuka paksa oleh warga, anak yang sejak sore dikabarkan hilang rupanya berada di dalam rumah Ahmad Sukarsun (60).

"Ada di pojok rumah, ditutup kain sarung, saya tidak tahu apakah dilakban mulutnya atau bagaimana karena rumah langsung ramai dikepung warga,” terangnya.

Sontak, warga yang mendapati kejadian tersebut naik pitam dan langsung datang menggeruduk rumah tersebut.

Baca Juga: Lolos Program Muhibah Jalur Rempah, Pemuda Gandasuli Purbalingga Berlayar Mengarungi Jalur Rempah Nusantara

Untungnya ada petugas dari pihak kepolisian dan BPBD yang terlibat operasi pencarian sehingga dapat segera mengamankan pemilik rumah.

“Hampir saja dimassa (dikeroyok) itu, tapi berhasil dicegah polisi," katanya.

Sementara itu dalam keterangan resmi, Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan pihaknya telah mengamankan lokasi kejadian, korban maupun pemilik rumah.

"Kami langsung bawa keduanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya," Kata kapolres dalam konferensi pers di Aula Mapolres Purbalingga, Jumat 27 Mei 2022.

Baca Juga: Polres Purbalingga Amankan Pelaku Penipuan, Korban Rugi Rp 180 Juta

Kapolres menegaskan terkait kejadian tersebut, pihak Polres Purbalingga tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban maupun pelaku.

Pihaknya juga memberikan pendampingan psikologi terhadap anak yang disekap tersebut.

Terkait dugaan pencabulan, masih dilakukan pendalaman. Pada prinsipnya anak tersebut masih di bawah umur, oleh sebab itu, kami terapkan Undangan Undangan Perlindungan Anak.

"Kami terapkan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 27 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres.***

 

Editor: Gilang Grahita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah