"Ketika melihat petugas gestur orang itu mencurigakan, tergesa-gesa dan tidak tenang. Saat dia berjalan menuju sepeda motornya di pinggir jalan, kemudian didekati petugas, kepanikan semakin terlihat, jadi dilakukan pengeledahan," ucapnya
Benar saja, menurutnya saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas orang tersebut membawa satu paket sabu di kantong celananya seberat 0,44 gr.
Selain itu dalam penggeledahan oleh petugas didapati pipet dan bong juga ada di dalam tasnya.
Baca Juga: Mobil Pikup Seruduk Motor dan Sasak Gudang Mebel di Desa Majasari Purbalingga
"Berdasar barang bukti itu, HP kemudian digelandang ke kantor BNNK Purbalingga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang tersebut katanya dibeli secara online kepada perempuan berinisial D, senilai 850 ribu," jelasnya
Menurut Sharlin, sebelumnya HP sudah memesan sabu seberat 1 gr, tapi saat pengiriman pertama jumlahnya tidak sesuai atau kurang. "Nah barang ini merupakan tambahan dari pembelian sebelumnya," tuturnya.
Baca Juga: Mengenang Mbah Hisyam, Kyai Ponpes Kalijaran Leluhur Ganjar Pranowo di Purbalingga
Kepala BNNK Purbalingga menyebut, tersangka HP diancam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.***