Polres Purbalingga Meringkus 9 Tersangka dari 8 Kasus Pencurian dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021

- 2 November 2021, 19:41 WIB
Press rilis Operasi Sikat Jaran Candi 2021 di Mapolresta Banyumas.
Press rilis Operasi Sikat Jaran Candi 2021 di Mapolresta Banyumas. /Dok. Humas Polres Purbalingga

PURBALINGGAKU - Polres Purbalingga berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana pencurian dan mengamankan sembilan tersangka.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, ungkap kasus itu dilaksanakan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari.

"Polisi berhasil mengamankan sembilan tersangka berikut barang bukti sepeda motor hasil curian dan alat-alat yang digunakan untuk mencuri," katanya seperti dikutip dari siaran pers, Selasa, 2 November 2021.

Baca Juga: Hati-hati Merawat Kulit Bayi Baru Lahir, Tidak Direkomendasikan Pakai Minyak Telon

Tersangka masing-masing berinisial BR (21) dan AN (29) warga Kabupaten Banyumas, HR (34) dan WTA (28) warga Kabupaten PurbaIingga.

Empat tersangka tersebut, merupakan pelaku empat kasus tindak pidana yang merupakan target operasi (TO).

Kemudian, tersangka MR (38) warga Kabupaten Banjarnegara, SO (33) warga Kabupaten Tegal dan tiga warga Kabupaten Purbalingga berinisial HS (34), PJ (43), SBW (32).

Lima tersangka itu, merupakan pelaku empat kasus non target operasi (Non TO) yang berhasil polisi ungkap.

Baca Juga: 100 Pemimpin Negara Berjanji, 2030 Tidak Ada Lagi Deforestasi di Bumi

Dari para tersangka diamankan tujuh sepeda motor hasil pencurian, masing-masing Yamaha Mio R-2379-GM, Honda Vario G-6516-ALF, Yamaha Vega ZR R-4676-ZD, dan Honda Vario R-2572-NV.

Kemudian, Honda Vario R-5893-RL, Honda Beat Street R-5856-KR, dan Honda Vario R-6915-BR.

Barang bukti alat yang digunakan tersangka melakukan pencurian di antaranya kunci leter T, senjata tajam, linggis, tang, senter, dan kunci palsu.

Dari konferensi pers bersama antara Polresta Banyumas, Polres Cilacap, Polres Purbalingga dan Polres Banjarnegara diketahui tindak pidana pencurian yang dilakukan di empat wilayah kabupaten masih bersifat konvensional.

Baca Juga: Beredar Vidio Nia dan Ardi Bakri Makan di Resto, Begini Kata Direktur Program Balai Rehabilitasi

Pencurian terjadi selain dari niat tersangka juga akibat kesempatan yang timbul akibat korban tidak mengamankan kendaraan dengan baik.

Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Editor: Galuh Widoera Prakasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah