Miliki dan Konsumsi Narkoba Jenis Ganja, Pekerja Asal Semarang Ditangkap Polres Purbalingga

- 8 Oktober 2021, 15:29 WIB
Pemuda asal Semarang ditangkap Polres Purbalingga gara-gara kedapatan miliki dan konsumsi ganja
Pemuda asal Semarang ditangkap Polres Purbalingga gara-gara kedapatan miliki dan konsumsi ganja /Dok. Humas Polres Purbalingga

"Hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka di dan barang bukti daun ganja seberat 93,47 gram," tutur Sopanah. 

Baca Juga: Selamat! 173.329 Guru Honorer Lolos ASN PPPK, Cek Pengumumannya di Sini

Selain barang bukti daun ganja, dari tersangka diamankan pula satu unit telepon genggam jenis iPhone 7, satu alat penghalus daun ganja, bekas bungkus paket ganja, kertas rokok merk Dji Sam Soe, korek api dan kartu ATM.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut dipakai sendiri. Menurutnya dengan memakai ganja membantu mengatasi kesulitan tidur yang dialaminya.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Dukung Desa Wisata Dieng Kulon Banjarnegara Jadi Destinasi Uji Coba Prokes

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar," tutup Sopanah.***

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah