Ribuan Buruh Pabrik di Purbalingga Kena PHK, SPSI: Sudah Tradisi, Biar Nggak Bayar THR

18 Januari 2024, 14:57 WIB
Suasana kerja di pabrik rambut palsu milik PT Indokores Sahabat di Purbalingga, Jawa Tengah. /

PURBALINGGAKU- Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, Mulyono merespon aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal ribuan buruh pabrik bulu mata dan rambut palsu, baru-baru ini.

Menurut Mulyono, fenomena pengurangan karyawan sudah menjadi tradisi tahunan pabrik-pabrik di Purbalingga setiap menjelang hari raya Idul Fitri. Mulyono menduga, tradisi ini dilakukan perusahaan untuk menghindari pembayaran Tabungan Hari Raya (THR).

“Soal pengurangan (karyawan) ini sudah menjadi tradisi di Purbalingga. Kalau awal tahun atau menjelang lebaran itu ada penguruangan dulu, direkayasa lah untuk menghindari bayar THR. Soalnya, begitu momen lebaran lewat, mereka (yang di-PHK) dipanggil (bekerja) lagi,” terangnya.

Baca Juga: Dinsospermades Akan Dalami Kasus Dugaan Perselingkuhan Kades Pamijen, Baturraden

Mulyono sendiri mengaku jengah dengan tradisi PHK tahunan ini. Namun, seberapa kali pun dia bersuara, perusahaan tetap abai dan mengulangi tindakan yang merugikan para buruh ini.

“Ini tradisi yang ngga bener, kaya gini yang bisa memperbaiki kondisi ini ya bukan serikat pekerja tapi dari pemerintah,” kata dia saat dihubungi, Kamis (18/1/2024).

Data dari Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Purbalingga, ada 4.147 buruh yang terkena PHK dan 5.984 buruh yang dirumahkan, awal tahun ini.

Sejauh ini, SPSI telah menerima empat pengaduan. Salah satu perkara yang sedang diproses SPSI adalah tentang pelanggaran Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

“Ada anggota PUK (Pengurus Unit Kerja) yang kena PHK di awal. Padahal, jika ada pengurangan karyawan tidak boleh mendahulukan pengurusnya, pengurusnya harus yang terakhir di-PHK,” ujar dia.

Baca Juga: Nekat Sebrangi Sungai Klawing Purbalingga, Seorang Kakek Hanyut Sejauh 20 Kilometer

Mulyono sendiri terus memantau dan mengarahkan PUK di perusahaan itu untuk menyelesaikan sengketa industrial tersebut melalui perundingan bipatrit antara  buruh  atau   serikat buruh dengan pengusaha.

“Kemarin ada perusahaan yang melakukan PHK tidak sesuai prosedur, lalu mengadu ke DPRD, akhirnya dibatalkan PHK-nya, sekarang sudah berangkat lagi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, lebih dari 10.000 buruh pabrik bulu mata dan rambut palsu di Purbalingga dirumahkan. Bahkan separuh di antaranya telah menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), awal tahun ini.

"Perusahaan terpaksa mengambil langkah ini (PHK), karena produksi yang terus menurun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Purbalingga, Budi Susetyono, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Lelah Tagih Utang, 3 Karyawan Koperasi Purbalingga Patungan Cari Pelarian ke Tembakau Sintetis

Turunnya produksi tersebut, kata Budi, dipengaruhi oleh krisis global dan konflik geopolitik Rusia-Ukraina. Berbagai faktor itu membuat permintaan produk kecantikan seperti bulu mata dan rambut palsu turun cukup signifikan.

“Perusahaan sudah melakukan beragam upaya mulai dari efisiensi, mengurangi jam kerja, meniadakan lembur, ada yang dirumahkan. Tapi sebagian ada yang di-PHK, karena memang tidak ada jalan lain," terang Budi.

Meski tengah mengalami masa sulit, namun Budi menekankan perusahaan untuk tetap memenuhi kewajibannya pada karyawan yang di-PHK.

Baca Juga: 10 Ribu Buruh Pabrik di Purbalingga Dirumahkan hingga PHK, Ini Penyebabnya

"Terkait dengan kompensasi dan pesangon, kami siap memediasi antara perusahaan dan serikat pekerja. Jika ada perselisihan yang tidak bisa diselesaikan, maka akan diangkat ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah," ujar Budi.

Untuk diketahui, data per Januari 2024, ada 39 pabrik rambut dan bulu mata palsu yang menyerap total 38.863 tenaga kerja di Purbalingga.

Perusahaan-perusahaan multinasional tersebut, 22 diantaranya milik investor asing dan 17 sisanya milik investor dalam negeri. ***

Editor: M Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler