Viral Geng Motor Bikin Onar di Purwokerto, Polisi Tetapkan 7 orang Tersangka

18 Agustus 2022, 17:06 WIB
Viral Geng Motor Bikin Onar di Purwokerto, Polisi Tetapkan 7 orang Tersangka /

PURBALINGGAKU - Polresta Banyumas tetapkan 7 orang tersangka geng motor asal Cilacap yang bikin onar di Purwokerto pada Selasa 16 Agustus 2022.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu mengatakan, mereka tergabung  tergabung dalam geng motor Warrior (WR) dan Waton Srawung (WS) asal Cilacap.

Para anggota geng motor tersebut mulanya berkumpul di pinggir jalan di kawasan Cilacap Utara pada hari Sabtu 13 Agustus 2022.

Mereka berkoordinasi saat mendapat  mendapat kabar dari geng Aliansi Timur bahwa ada masalah dengan orang Purwokerto.

Baca Juga: Curi Tiga Handphone di Purbalingga, Warga Pemalang Berhasil Diringkus

Kemudian rombongan geng WR dan WS bertemu dengan kelompok Aliansi Timur di pertigaan Sampang.

"Mereka kemudian berangkat menuju Purwokerto mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan parang," kata Kapolresta.

Dari keterangan saksi dan adanya bukti rekaman cctv, sesampainya di Alun alun Purwokerto pada hari Minggu 14 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 WIB.

"Rombongan yang mengendarai sepeda motor sekitar 30 unit ini datang dari arah timur sambil mengacung acungkan senjata tajam berupa celurit, parang, mandau," katanya.

Baca Juga: Covid 19 Melandai, Pemkab Purbalingga Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI di Alun-Alun

Sebagian dari kelompok tersebut ada yang berhenti menendang sepeda motor yang parkir di tepi Alun alun, mengambil helm dan merusak jok salah satu sepeda motor milik pengunjung menggunakan senjata tajam.

"Hal tersebut mengakibatkan pengunjung dan pedagang yang ada di Alun alun ketakutan berlari menyelamatkan diri dan diantaranya saksi SG berlari sampai terjatuh dan mengalami luka di bagian rusuk", ujarnya.

Dengan adanya laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan identifikasi para pelaku.

Setelah mendapatkan cukup informasi, tim bergerak ke Cilacap dan mengamankan 16 orang diduga pelaku berikut barang bukti.

Baca Juga: Seorang Bocah di Cilacap Ditemukan Tewas Setelah Tenggelam di Sungai saat Memancing

"Setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan, kemudian dilaksanakan gelar perkara dan ditetapkan 7 orang sebagai tersangka," kata Kapolresta.

Dengan rincian 3 orang dewasa dan 4 anak anak atau dibawah umur yaitu DOF (20), SWN (19), DS (19), ZK (16), PR (16) FP (17), AD (16).

"Semua tersangka berjenis kelamin laki laki dan merupakan warga Kabupaten Cilacap", imbuhnya.

Kapolresta Banyumas menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Kisah Kusmawireja, Pejuang Kemerdekaan RI dari Desa Karangcegak Purbalingga

"Tersangka dan barang bukti berupa 4 (empat) buah celurit, 2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah pisau mandau, 1 (satu) unit Honda Vario No.Pol : R 2507 IT, 1 (satu) unit Honda Vario No.Pol : R 6039 LP dan 1 (satu) unit Honda Beat No.Pol: R 4762 HP diamankan di Mapolresta Banyumas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951," tutupnya.***

Editor: Gilang Grahita

Sumber: Humas Polresta Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler