Dinkominfo Purbalingga Gelar Pelatihan Digital Forensik, Bangun Budaya Keamanan Informasi

28 Juni 2022, 13:52 WIB
Olivia Regina pemateri digital forensik Kominfo Purbalingga /Dok. kominfo purbalingga

PURBALINGGAKU- Dinas Komunikasi dan informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga melaksanakan pelatihan Digital Forensik untuk ASN, Senin 27 Juni 2022.

Bertempat di salah satu rumah makan di Wirasa kegiatan pelatihan Digital Forensik bertujuan untuk memperkuat keaman digital dalam rangka penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Kegiatan ini adalah upaya untuk membangun budaya keamanan informasi untuk meningkatkan kesadaran keamanan dan kepatuhan prosedur keamanan bagi ASN,” kata Kepala Dinkominfo Purbalingga Jiah Palupi Twihantarti dalam keterangannya, Selasa 28 Juni 2022.

Menurutnya kegiatan itu dihadiri oleh Bappelitbangda, Bakeuda, BKPPD, Dinpermasdes, Dinkes, Dindikbud, dan Dinarpus lingkup Kabupaten Purbalingga dengan menugaskan ASN dengan jabatan fungsional Pranata Komputer dan Sandiman.

Baca Juga: 5 Calon Jemaah Haji Purbalingga Sakit, Wabup Minta Selalu Dicek

“Kami mendatangkan pemateri ahli digital forensik dari Badan Sandi & Siber Negara. Ada mas Ayubi Wirara, Mbak Olivia Regina, dan Fitri Hana Dini,” terangnya.

Jiah menambahkan, ada tahapan dalam peta rencana kemanan SPBE Kabupaten Purbalingga. Yang pertama adalah menyusun petunjuk pelaksanaan dan strategi pengendalian keamanan informasi.

Sedangkan yang kedua melakukan monitoring dan evaluasi pengendalian keamanan informasi (dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinkominfo dengan BSSN).

Baca Juga: Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban dan Syarat Hewan Layak Kurban

Tahap Ketiga melaksanakan evaluasi dan optimalisasi kebijakan tentang manajemen keamanan informasi. Dan yang terakhir yaitu pembangunan sistem keamanan informasi daerah.

“Kedepan kita akan membentuk CSIRT (Computer Security Incident Response Team) sebagai tim yang melaksanakan tugas dari Cyber Security Incident Response Plan,” pungkasnya

Sementara Olivia Regina menerangkan dalam materinya bahwa, digital forensik adalah praktik pengumpulan, pemeriksaan, analisis, dan pelaporan data digital secara ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Sambut Positif Peluang Dana Hibah Kedaireka dari Kemdikbudristek

“Dalam digital forensik, jangan pernah melakukan analisa kepada barang bukti yang sebenarnya. Untuk menjaga originalitas barang bukti, kita harus mebuat clone (imaging) dari barang bukti tersebut. Biasanya format image berupa file iso, dan ini yang kita analisa,” kata Olivia.

Pihaknya menambahkan, seorang penyelidik idealnya membuat 2 file image yang sudah diverifikasi keidentikannya dengan barang bukti yang asli. Image yang pertama digunakan untuk dianalisa dan image satunya digunakan untuk cadangan apabila image yang dianalisa terjadi corrupt.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler