Purbalingga Bebas dari Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing, Yayasan JAAN Anugerahi DMFI Award

17 Maret 2022, 13:30 WIB
Kepala Dinpertan Purbalingga Mukodam saat menerim penghargaan DMFI Awards 2022 /Dok. Humas Pemkab

PURBALINGGAKU - Kabupaten Purbalingga menerima penghargaan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dari Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Kesejahteraan Hewan.

Penghargaan diberikan pada Kabupaten Purbalingga oleh Perwakilan Koalisi DMFI Internasional dari Humane Society International USA.

Penghargaan diterima oleh Kepala Dinas Pertanian (Dinpertan) Purbalingga Mukodam SPt, Kamis 17 Maret 2022 di Hotel Tentrem, Semarang.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purbalingga Hari Ini, Sedia Payung Sebelum Hujan dari Siang sampai Sore

Kepala Dinpertan Purbalingga, Mukodam SPt menyebutkan, penghargaan ini diberikan karena Kabupaten Purbalingga termasuk daerah yang bebas dari peredaran atau perdagangan daging anjing.

Hal itu menurutnya berkat komitmen Bupati Purbalingga yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 035/10540 Tanggal 1 Oktober 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran atau Perdagangan Daging Anjing.

Baca Juga: Oleng Tabrak Pick Up, Dua Pengendara Sepeda Motor di Purbalingga Tewas Dilindas Dump Truk

"Dari pantauan Dinpertan, sejak terbitnya SE Bupati tersebut dalam tiga tahun belakangan tidak ditemukan lagi adanya penyembelihan atau perdagangan daging anjing. Bahkan di Purbalingga tidak ada warung makan yang khusus menyajikan daging anjing," kata Mukodam usai mengikuti acara DMFI Awards 2022

Dirinya juga menjelaskan, melalui SE tersebut, Purbalingga tidak ingin seperti beberapa daerah lain yang melegalkan daging anjing. SE tersebut dibuat dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.

"Anjing bukanlah hewan ternak dan konsumsi. Sehingga tidak layak untuk dikonsumsi baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hewan," ujarnya.

Baca Juga: 5 Anggota VERIVERY Positif Covid-19, Semua Jadwal Terpaksa Dibatalkan

Mukodam menjelaskan, adanya SE Bupati selain memberi larangan terhadap peredarana atau perdagangan daging anjing, juga memberikan pengarahan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk turut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat.

"Perlu edukasi terkait adanya risiko penularan zoonosis akibat mengkonsumsi daging anjing," tuturnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga agar Purbalingga menjadi kabupaten yang bersih peredaran dan perdagangan daging anjing.

Baca Juga: Dua Orang Meninggal Dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Bukateja

SE Bupati di atas juga mengamanatkan agar siapapun yang mendapati adanya peredaran dan atau perdagangan daging anjing di Purbalingga untuk dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler