Kedapatan Memiliki Sabu Warga di Purbalingga Diringkus BNNK, Petugas Juga Temukan Pipet dan Bong

21 Februari 2022, 21:27 WIB
BNNK Purbalingga amankan pria berinisial HP yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Senin 21 Februari 2022 /Purbalinggaku/Rifatuts Tsaniyah

PURBALINGGAKU - Warga Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga diringkus BNNK setelah kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,44 gr.

Tersangka yang diamankan BNNK merupakan pria berinisial HP (43). Dirinya diamankan di Kawasan Rumah Kos di Kandang Gampang Purbalingga.

"Penangkapan dilakukan pada Senin (31/01/2022). Sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan tempat kos wilayah Kelurahan Kandang Gampang, Kecamatan Purbalingga," kata Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie, saat press rilis, di Kantornya, Senin 21 Februari 2022

Menurutnya kasus terungkap berawal saat petugas BNNK melakukan pemantauan kawasan rumah kos di wilayah Kelurahan Kandang Gampang Purbalingga mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Produsen Tahu di Purbalingga Mogok Produksi, Bakul Gorengan Kelimpungan

"Ada laporan bahwa kawasan tersebut sering menjadi tempat transaksi, maka petugas kami melakukan pengamatan," ujarnya

Pihaknya mengungkap, saat melakukan pengawasan petugas mendapati seseorang yang keluar dari gang komplek kos-kosan dengan geliat yang mencurigakan.

Akhirnya petugas BNNK yang curiga mendatangi dan menanyakan identitas pria itu.

Baca Juga: Parah! Mobil Bak Tabrak Motor, Terguling Lalu Hantam Gudang Mebel di Bukateja

"Ketika melihat petugas gestur orang itu mencurigakan, tergesa-gesa dan tidak tenang. Saat dia berjalan menuju sepeda motornya di pinggir jalan, kemudian didekati petugas, kepanikan semakin terlihat, jadi dilakukan pengeledahan," ucapnya

Benar saja, menurutnya saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas orang tersebut membawa satu paket sabu di kantong celananya seberat 0,44 gr.

Selain itu dalam penggeledahan oleh petugas didapati pipet dan bong juga ada di dalam tasnya.

Baca Juga: Mobil Pikup Seruduk Motor dan Sasak Gudang Mebel di Desa Majasari Purbalingga

"Berdasar barang bukti itu, HP kemudian digelandang ke kantor BNNK Purbalingga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang tersebut katanya dibeli secara online kepada perempuan berinisial D, senilai 850 ribu," jelasnya

Menurut Sharlin, sebelumnya HP sudah memesan sabu seberat 1 gr, tapi saat pengiriman pertama jumlahnya tidak sesuai atau kurang. "Nah barang ini merupakan tambahan dari pembelian sebelumnya," tuturnya.

Baca Juga: Mengenang Mbah Hisyam, Kyai Ponpes Kalijaran Leluhur Ganjar Pranowo di Purbalingga

Kepala BNNK Purbalingga menyebut, tersangka HP diancam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler