Dua Tersangka Penggelapan Mobil di Purbalingga Diamankan, Tiga Orang Masih Buron

17 Februari 2022, 20:25 WIB
Dua orang tersangka kasus penggelapan mobil rental di Purbalingga berhasil ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga /Purbalinggaku/Rifatuts Tsaniyah

PURBALINGGAKU - Dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil rental di Purbalingga berhasil diungkap Satreskrim Polres Purbalingga.

Dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan mobil rental di Purbalingga diamankan berikut barang buktinya.

Namun, tiga tersangka lain kasus penipuan dan penggelapan mobil rental di Purbalingga itu masih dalam pengejaran.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, korban penipuan yaitu Widuri Iriastuti (64) warga Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Binda Jateng Genjot Vaksinasi Booster di Purbalingga, Tekan Laju Penyebaran Covid 19

Menurutnya, penipuan dan atau penggelapan mobil rental milik korban terjadi pada Kamis 30 Desember 2021.

Namun peristiwa penipuan tersebut baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Kamis 3 Februari 2022 setelah lebih dari sebulan mobil rental tidak dikembalikan.

"Dua hari sejak dilaporkan, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasusnya. Tersangka berhasil diamankan di lokasi persembunyian wilayah Kecamatan Kemangkon," kata Pujiono, Kamis 17 Februari 2022.

Baca Juga: 316 Warga Purbalingga Positif Covid 19, Bupati Tetapkkan PPKM Level 3

Dari pengungkapan kasus tersebut dua tersangka berhasil diamankan yaitu SS (23) warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

Satu tersangka lain yaitu SI (41) warga Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.

"Selain dua tersangka tersebut, masih ada tiga tersangka lain. Ketiganya masih dalam pengejaran petugas karena melarikan diri. Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya

Baca Juga: Kompak, Tiga Bupati dari Purbalingga, Banyumas dan Pemalang Usulkan Peningkatan Jalan Baturraden-Serang-Belik

Pujiono mengungkap modus para pelaku yaitu meminjam mobil di rental milik korban. Mobil tersebut tidak dikembalikan namun kemudian dijadikan jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp. 9,5 juta.

"Uang tersebut kemudian dibagi lima orang tersangka dan sisanya digunakan untuk berfoya-foya," terangnya

Dari pengungkapan kasus tersebut diamankan satu unit mobil merk Datsun Go Panca warna putih bernomor polisi R-1624-AP.

Baca Juga: Husein Sentil Bandara Jenderal Sudirman Purbalingga: Saya Mau Naik Kok Nggak Pernah Ada Pesawatnya?

Selain itu, diamankan BPKB kendaraan tersebut dan satu KTP milik tersangka yang digunakan untuk meminjam mobil.

"Kepada para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tutur Pujiono di Polres Purbalingga.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler