Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga, Sempat Buang Barang Bukti dan Berusaha Kabur

21 Januari 2022, 15:24 WIB
Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga, Sempat Buang Barang Bukti dan Berusaha Kabur /Dok. Humas Polres Purbalingga /Purbalinggaku.com

PURBALINGGAKU - Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Seorang tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga sepekan yang lalu.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Jumat siang, 21 Januari 2022, mengatakan bahwa tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga yaitu EA 27 tahun seorang buruh warga Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.

Baca Juga: Posting Motor yang Hilang di Facebook, Warga Purbalingga Ini Akhirnya Bisa Tangkap Pencurinya

"Tersangka diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,02 gram di dekat SPBU Kalimanah, Jumat malam 14 Januari 2022," kata Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal saat petugas sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika.

Saat itu, didapati seseorang pemuda yang memiliki gerak gerik mencurigakan, saat didekati, pemuda tersebut justru berusaha kabur.

Baca Juga: Tanaman Aglomema Kuning dan Layu, Berikut Tips Mencegahnya

"Tersangka sempat berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Selain itu, sempat membuang barang bukti sabu dalam bungkus rokok tidak jauh dari lokasi penangkapan," tutur Wakapolres.

Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian dibawa petugas ke lokasi tempat membuang barang bukti.

Didapati satu bungkus rokok yang didalamnya berisi paket sabu dalam plastik klip transparan.

Baca Juga: Budaya Korupsi Sudah Ada Sejak Zaman Nabi, Ini Istilah-istilah Korupsi dalam Islam

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka diantaranya satu buah plastik klip transparan yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat ± 1.02 gram, bungkus rokok Sampoerna Mild warna Putih, satu telepon genggam, satu sepeda motor dan bukti transfer pembayaran senilai Rp. 1,2 juta.

Dari keterangan tersangka, ia mengaku membeli sabu seberat 1 gram dari seseorang di Purwokerto seharga Rp. 1,2 juta.

Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada seorang pemesan seharga Rp. 1,7 juta.

Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Maaf: Tidak Ada Maksud untuk Rasis

Namun sebelum transaksi dengan pembeli tersangka berhasil diamankan petugas.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.***

Editor: Billy Widoera Kharisma

Tags

Terkini

Terpopuler