AKBP Arif Rachman Kaget Lihat Rekaman CCTV Berbeda Dengan Keterangan Ferdy Sambo Soal Tembak Menembak

- 17 Oktober 2022, 23:26 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terdakwa Ferdy Sambo jalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /PMJ News

PURBALINGGAKU - Babak baru kasus pembunuhan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat sampai pada sidang perdana, Senin 17 Oktober 2022.

Dalam surat dakwaan, Ferdy Sambo mengungkap bahwa Yosua sudah tewas akibat aksi tembak menembak antara Yosua dan Richard Eliezer, sebelum Sambo sampai di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tapi kenyataanya, dalam rekaman CCTV mengungkap kejadian lain.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan mengenai kronologi berdasarkan beberapa keterangan anggota Polri.

Yaitu adanya perbedaan antara keterangan yang disampaikan Sambo, dengan kejadian yang terekam dalam CCTV rumah dinas Duren Tiga.

Baca Juga: Tangan Kapolri Listyo Sigit Gemetar Jadi Sorotan Saat Bacakan Arahan Presiden Jokowi

Hal ini bermula dari Chuck Putranto yang menghubungi Baiquni Wibowo untuk melihat TKP (Tempat Kejadian Perkara) pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat). 

Mereka berniat untuk melihat dan menggandakan bukti rekaman CCTV.

Setelah menggandakan bukti rekaman CCTV, Chuck Putranto menyampaikan pada AKBP Arif Rachman Arifin di rumah AKBP Ridwan Rheky Nelson Soplanit. 

Sebagai informasi, AKBP Ridwan Rheky Nelson Soplanit saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kemudian anggota Polri tersebut menonton isi rekaman CCTV tersebut.

"Dari CCTV tersebut, saksi Chuck Putranto berkata, 'Bang, ini Yosua masih hidup'. Lalu saksi Baiquni memutar ulang antara menit 17.07 sampai 17.11 WIB. Mereka melihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo," ujar JPU dalam persidangan.

Menyaksikan bukti rekaman CCTV, Arif Rachman merasa kaget.

Baca Juga: Mahfud MD Angkat Bicara Terkait Kasus Narkoba Teddy, Ketegasan Untuk Reformasi Polri

Arif Rachman tidak menyangka jika kronologi yang didengarnya soal tragedi tembak menembak berbeda dengan bukti rekaman CCTV.

Diketahui bahwa kondisi Yosua masih hidup dan mengerang kesakitan setelah ditembak Richard Eliezer.

Kemudian Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan berwarna hitam, menembak Yosua sebanyak satu kali dalam kondisi masih mengerang kesakitan.

Tembakan tersebut mengenai kepala bagian belakang sisi kiri Yosua, sehingga mengakibatkan korban tewas.

Kesaksian tersebut membantah pengakuan Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa kematian Yosua karena tembak menembak dengan Richard Eliezer, sebelum Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.

Kemudian Arif menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan untuk meminta petunjuk seniornya.

Ketika menelepon melalui panggilan WhatsApp, Arif dalam kondisi takut dan gemetar.

Arif menyampaikan fakta kepada Hendra perihal bukti rekaman CCTV yang dilihatnya.

"Lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar kesempatan pertama ini, saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo," ujar JPU dalam sidang perdana Ferdy Sambo.***

Editor: Tias Cahya

Sumber: Pikiran Rakyat sidang perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x