Tragedi Kanjuruhan, Pakar Hukum Pidana Unpad Angkat Bicara 'Bukan Peristiwa Pidana'

- 2 Oktober 2022, 18:35 WIB
Tragedi Kanjuruhan Malang, Pakar Hukum Pidana Unpad angkat bicara
Tragedi Kanjuruhan Malang, Pakar Hukum Pidana Unpad angkat bicara / Antara Foto/ Ari Bowo Sucipto

PURBALINGGAKU - Tragedi Kanjuruhan setelah laga pertandingan antara Arema vs Persebaya menelan korban 130 orang meninggal dunia. Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) memberikan pandangan tentang kasus itu.

Tragedi Kanjuruhan menurut prof Romli Atmasasmita yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Hukum sekaligus pakar hukum pidana Unpad bukan merupakan peristiwa pidana.

“Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,” kaya prof Romli, Minggu 2 Oktober 2022.

Dirinya juga mengatakan, adanya peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Tingkat Inflasi Indonesia Era Jokowi, Mulai Dari Pemangkasan Subsidi BBM yang Minim Protes Tahun 2014

“Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum internasional, dalam keadaan darurat ( State of emergency) polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” jelasnya

Sebagai informasi, tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang yang disebut sebagai tragedi kanjuruhan telah menewaskan ratusan korban jiwa.

Dihimpun dari berbagai sumber kejadian bermula saat pertandingan liga satu yang mempertemukan Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang.

Baca Juga: Simak Hasil Bola Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, Liga Belanda, Liga Jerman dan Liga Prancis

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x