Residivis Pengedar Narkoba di Banyumas Dibekuk Polisi

- 26 Agustus 2022, 15:34 WIB
Ilustrasi pengedar Narkoba ditangkap Resnarkoba Polresta Banyumas
Ilustrasi pengedar Narkoba ditangkap Resnarkoba Polresta Banyumas /Pixabay/

PURBALINGGAKU - Residivis kasus narkoba berinisial YE (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah.

Penangkapan YE bermula setelah Polres Banyumas menerima informasi jika ada seorang laki-laki sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Atas dasar informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dengan melakukan profiling dan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menangkap YE (35).

Dia ditangkap di pinggir Jalan Raya depan PMI Sokaraja tepatnya di Jl. Pekaja No 37 Sokaraja, Kab. Banyumas, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Berantas Perjudian di Jawa Tengah, Kapolda Siap Ganti Kapolres yang Kurang Tegas

"Residivis tersebut berinisial YE (35), warga alamat Desa Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas," kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko.

Pihaknya mengatakan, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas menyita barang bukti berupa 14,62 gram serbuk putih diduga sabu dalam bungkus rokok.

Selain itu 14,93 gram serbuk putih diduga sabu di dalam kardus dibalut dengan lakban merah, 15 gram serbuk kristal diduga sabu di dalam bungkus kresek warna hitam.

Baca Juga: Satlantas Polres Purbalingga Gelar Binluh di Car Free Day

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x