Sederet Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin

- 25 Januari 2022, 20:52 WIB
Polisi mengungkapkan fakta mengenai kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, yang ternyata dibangun tanpa izin sejak 2012.
Polisi mengungkapkan fakta mengenai kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, yang ternyata dibangun tanpa izin sejak 2012. /ANTARA/Donny Aditra/Arif Prada/Nusantara Mulkan.

PURBALINGGAKU - Migrant Care menguak fakta terdapat penjara pribadi di belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Kerangkeng manusia itu diduga sebagai tempat perbudakan modern. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa fakta tentang penjara tersebut:

Dibangun Sejak 2012 dan Tanpa Izin Resmi
Kerangkeng manusia itu dibangun di lahan seluas satu Hektare. Terdapat dua bangunan dengan ukuran 6x6 meter persegi yang terbagi dua kamar.

Setiap kamar dipagar dengan jeruji besi layaknya sel tahanan.

“Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut telah dibuat sejak 2012, atas inisiatif bupati dan belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, dikutip dari Antara, Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Banyak Lubang Ketika Masuk Jalan Tol Jateng, Ganjar: Segera Diperbaiki Lah!

Dihuni Warga Binaan Narkoba dan Kenakalan Remaja
Dari keterangan penjaga bangunan, kerangkeng manusia itu digunakan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba dan pembinaan kenakalan remaja.

Para penghuni tempat tersebut diserahkan keluarga kepada pengelola untuk dibina. Orang-orang yang dibina menyertakan surat pernyataan dari pihak keluarga yang bersedia dibina.

Saat ditemukan, kerangkeng manusia itu dihuni 48 orang. Kemudian dari hasil pemeriksaan, tersisa 30 orang yang sebagian sudah dipulangkan dan dijemput keluarganya.

Baca Juga: Konter HP di Kejobong Purbalingga Terbakar Hebat Gara-gara Api Lilin Sambar Ceceran Bensin saat Mati Lampu

Dipekerjakan di Kebun Sawit Tanpa Upah
Mereka yang menghuni di kerangkeng manusia sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat.
Mereka tidak diberi upah dengan alasan membekali warga binaan dengan keahlian sebagai bekal setelah bebas dari pembinaan.

“Mereka tidak diberi upah, karena mereka dalam pembinaan, tapi diberi pangan ekstra dan makan,” kata Ramadhan.

Baca Juga: 6 Aplikasi Pendeteksi Dini Bencana dan Info Cuaca, BMKG: Masyarakat Harus aplikasi

Polisi Periksa 11 Orang
Pihak kepolisian Polda Sumatera Utara telah memeriksa 11 orang terkait temuan kerangkeng manusia tersebut.

“Terkait dengan penemuan tempat binaan milik eks Bupati Langkat, (kasus itu) telah diperiksa dan diambil keterangannya. Semuanya 11 orang,” kata Ramadhan.

Menurut dia, pihak-pihak yang dimintai keterangan itu di antaranya pengurus tempat pembinaan, termasuk "warga binaan" yang mengikuti pembinaan di tempat itu.

“Kemudian kepala desa setempat, sekretaris desa dan kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat,” ujarnya.

Baca Juga: Heboh Lansia Jadi Korban Pengeroyokan Lantaran Diteriaki Maling, Pihak Keluarga Buka Suara

Terbit Rencana Perangin Tersangka Korupsi, Kekayaan Rp 85 Miliar

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap.

KPK menetapkan Terbit bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbit terakhir melaporkan kekayaannya pada 25 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Langkat. Dia memiliki total kekayaan Rp 85.151.419.588.***

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Berbagai Sumber Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah