Menag Yaqut Kukuhkan 9 Kiai sebagai Majelis Masyayikh

- 30 Desember 2021, 19:55 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram @gusyaqut

 

PURBALINGGAKU - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas secara resmi mengukuhkan mengukuhkan sembilan kiai sebagai Majelis Masyayikh.

Prosesi pengukuhan Majelis Maayayikh digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis 30 Desember 2021.

Menag Yaqut mengatakan, Majelis Masyayikh merupakan bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa; Perangkat Desa Galuh Bojongsari, Diciduk Polres Purbalingga

"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren," kata Menag.

Gus Yaqut menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh merupakan lembaga mandiri dan independen.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Ganjar ke Warga : Mari Berdoa di Rumah Saja

Lembaga  tersebut keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh.

Mekanisme pemilihan Majelis ini dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Halaman:

Editor: Gilang Grahita

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah