Polda Metro Jaya Ringkus 48 WNA Sindikat Pemerasan dengan Modus Phone Sex

- 13 November 2021, 19:34 WIB
Konferensi Pers, Polda Metro Jaya meringkus 48 warga negara asing yang terlibat dalam sindikat pemerasan dengan modus phone sex, Sabtu, 13 November 2021.
Konferensi Pers, Polda Metro Jaya meringkus 48 warga negara asing yang terlibat dalam sindikat pemerasan dengan modus phone sex, Sabtu, 13 November 2021. /PMJ News

PURBALINGGAKU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus 48 warga negara asing yang terlibat dalam sindikat pemerasan dengan modus phone sex melalui aplikasi pencari jodoh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan, ke 48 tersangka berasal dari dua negara, yakni China dan Vietnam.

48 tersangka terdiri dari 44 laki-laki dan 4 perempuan. Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda pada Jumat, 12 November 2021 malam.

"Adapun tiga TKP tersebut antara lain, Ruko 22 di Jalan Cengkeh, Jakarta Barat, Mangga Besar, dan Ruko di Kompleks Mediterania Jakarta Barat," kata Yusri dalam konferensi pers, seperti dikutip dari PMJ News Sabtu, 13 November 2021.

Baca Juga: KAI Tambah Daftar Profesi Penerima Tiket Gratis untuk Peringati Hari Pahlawan, Berlaku 13 - 30 November 2021

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan modus para tersangka diawali dengan mencari target melalui aplikasi kencan atau pencari jodoh.

Tersangka perempuan berperan untuk menggaet korban. Setelah berkenalan, korban diajak untuk berhubungan lebih jauh.

Mereka mengajak korban melakukan phone sex atau kegiatan seksual dengan fitur video call.

"Kegiatan seksual tersebut kemudian direkam oleh para pelaku. Barulah disitu mereka (pelaku) melakukan pengancaman, yang mana apabila korban tidak memberikan uang ke pelaku maka foto atau video bugil korban akan disebarluaskan," katanya.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah