KPK Bagi-bagi Aset Hasil Rampasan Perkara Maling Uang Rakyat

- 9 November 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi barang sitaan atau rampasan hasil perkara tindak pidana maling uang rakyat.
Ilustrasi barang sitaan atau rampasan hasil perkara tindak pidana maling uang rakyat. /Tangkapan Layar YouTube KPK

PURBALINGGAKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan lima aset hasil rampasan perkara tndak pidana maling uang rakyat kepada lima instansi pemerintahan.

Masing-masing kelima instansi tersebut ialah, Kejaksaan RI, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Rincian aset yang diserahkan sebagai berikut:

  1. Kejaksaan RI menerima barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, berupa tanah dan bangunan di Jalan Abdullah Syafii Nomor 19 Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
    Dengan rincian luas tanah 187 meter persegi dan 123 meter persegi, serta luas bangunan 898,6 meter persegi.
    Total perkiraan aset senilai Rp 14.349.705.000,00.
  2. Komisi Pemilihan Umum menerima barang rampasan hasil tindak pidana korupsi Muhtar Ependy berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Cempaka Putih 25 Nomor 28 Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
    Dengan rincian luas tanah 543 meter persegi dan luas bangunan 282,57 meter persegi.
    Total nilai aset sekitar Rp 8.101.723.000,00.

  3. Kementerian Agama mnerima barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto berupa tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.
    Dengan rincian tanah seluas 493 meter persegi dan 2.769 meter persegi 
    Total aset senilai Rp 6.042.270.000,00.

  4. Kementrian Keuangan mendapat barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron berupa tiga unit mobil.
    Dengan rincian, Toyota Alphard, Toyota NAV, dan Toyota Landcruiser.
    Total aset senilai Rp 1.297.708.000,00.

  5. Pemerintah Kota Yogyakarta menerima barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berupa tanah yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Mantrijeron, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
    Dengan rincian luas tanah 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi.
    Total nilai aset sebesar Rp 55.323.251.000,00.

Baca Juga: Bitcoin Kembali Sentuh Harga Tertinggi, Nilai Kapitalisasi Pasar Lampaui Tesla dan Meta

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto berharap penyerahan aset tersebut dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas masing-masing instansi.

"Acara pada siang ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui PSP (penetapan status penggunaan) dan hibah bagi instansi pemerintah dan pemda sehingga aset tersebut dapat bermanfaat untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa 9 November 2021.

Ketua KPK, Firli Bahuri secara simbolis menyerahkan aset tersebut kepada perwakilan penerima penepatan status penggunaan dan hibah.

Baca Juga: Ketua DPR RI, Puan Maharani Minta Vaksin Anak Dipercepat: Anak Terlalu Lama Belajar di Rumah

Karyoto menambahkan, penyerahan aset rampasan KPK merupakan upaya pemulihan aset agar aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh negara.

"Baik dengan cara pengurusan melalui penjualan lelang maupun melalui pengelolaan dengan cara penetapan status penggunaan," ucapnya.***

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah