Mata Najwa Sembunyikan Identitas Narasumber, PWI: Tidak Ada Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

- 8 November 2021, 17:24 WIB
Mata Najwa Trending di Twitter Gegara Membongkar Pengaturan Skor Liga 1 PSSI, Najwa Shihab: Perlu Lanjut Jilid 7?
Mata Najwa Trending di Twitter Gegara Membongkar Pengaturan Skor Liga 1 PSSI, Najwa Shihab: Perlu Lanjut Jilid 7? /Instagram Najwa Shihab

PURBALINGGAKU - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menilai tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program Mata Najwa TRANS 7 "PSSI Bisa Apa?" Jilid 6  yang ditayangkan pada 3 November 2021.

Sebelumnya, acara yang dipandu jurnalis Najwa Shihab itu mengundang seorang yang mengaku wasit Liga 1 dan mengaku terlibat dalam pengaturan dua pertandingan di Liga 1 Indonesia musim 2021-2022.

Wasit yang dipanggil dengan inisial "Mr Y" tersebut menggunakan haknya sebagai narasumber agar Mata Najwa tidak mengungkapkan identitasnya.

Najwa Shihab pun menggunakan hak tolak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ketika Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mendesaknya mengungkapkan identitas narasumber.

Baca Juga: Fahri Hamzah Soroti Pejabat-Pebisnis: Kacaulah Semuanya

Persoalan berlanjut ketika PSSI berencana membawanya ke Dewan Pers dan ranah hukum demi mengugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa.

Melihat polemik tersebut Dewan Kehormatan PWI Pusat melakukan rapat dan membuat pernyataan pada Senin, 8 November 2021.

Rapat dipimpin Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, sekretaris Sasongko Tedjo, dan tiga anggota yaitu Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristanto, dan Nasihin.

Dalam rapat tersebut DK PWI Pusat menegaskan bahwa perlindungan terhadap sumber berita adalah mahkota wartawan. Kemudian, dikutip Purbalinggaku dari Antara, beberapa pernyataan lain dari hasil rapat ialah:

Baca Juga: Siapkan Desa Penyangga Mandalika, Gus Menteri Blusukan Di Lombok Timur

  • ‌Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program Mata Najwa TRANS 7 "PSSI Bisa Apa?" Jilid 6.
  • ‌Penolakan Najwa Shihab sebagai pemandu acara untuk membuka identitas sumber berita sebagaimana permintaan dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menunjukkan sikap profesional.
  • Penolakan Najwa Shihab tersebut menunjukkan kepatuhan terhadap etika profesi, sesuai dengan amanat Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi bahwa wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Baca Juga: Sembilan Desa Wisata Dukung Destinasi Super Prioritas Mandalika

  • Penolakan tersebut juga menunjukkan bahwa Najwa Shihab melaksanakan perintah Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 ayat 4, yang mengatakan bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
  • ‌Dewan Kehormatan PWI Pusat mempersilakan pihak PSSI yang keberatan terhadap program siaran televisi TRANS 7 tersebut untuk menggunakan Hak Jawab dan/atau melalui saluran hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • ‌Dewan Kehormatan PWI Pusat kembali menyerukan kepada seluruh wartawan untuk menaati Kode Etik Jurnalistik yang merupakan kosep operasional moral wartawan dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas jurnalistik.***

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah