Polda Jatim: Metode Produksi Sabu di Lumajang Sangat Berbahaya

- 23 Oktober 2021, 18:20 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap GY (47), produsen narkotika jenis sabu-sabu di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil menangkap GY (47), produsen narkotika jenis sabu-sabu di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Kamis, 21 Oktober 2021. /Dok. Humas Polres Lumajang

Baca Juga: Pinjol Ilegal Kian Diburu, 13 Perusahaan Dibongkar 57 Orang Diamankan

“Ya, pelaku ini tergolong nekat, metode pembuatan sabu yang digunakan sangat sederhana namun berbahaya, bayangkan saja resikonya bisa menimbulkan ledakan, yang tentu saja jika meledak akan mengenai pelaku, kemudian akan menimbulkan kebakaran,” ujar Indra.

Kemudian, sampah dari pembuatan sabu jika dibuang sembarangan menimbulkan pencemaran dan bisa meracuni lingkungan.

Apalagi, menurut Indra, warga sekitar banyak yang menggunakan sumur sebagai sumber mata air.

Baca Juga: Kode Pelat Nomor Khusus Mobil dan Fungsinya yang Berlaku di Indonesia, Bagaimana Punya Rachel Vennya

"Kami sangat terkejut, di Lumajang ini bahkan di sebuah desa terdapat produsen sabu, ini akan kami dalami lagi, untuk mengungkap pelaku lainnya,” katanya.

Selain berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan-bahan kimia, dalam penggerebekan tersebut petugas Satresnarkoba juga berhasil mengamankan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu hasil produksi.

Polisi mengamankan barang bukti Sabu tersebut seberat 1,48 gram, timbangan elektrik, alkohol, soda api, hingga pupuk PN Prill dari tangan GY.

Hingga saat ini GY masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas Satresnarkoba Polres Lumajang. Dia akan dijerat dengan UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.***

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah