Mulai 26 Oktober, Beli Tiket Kereta Api Wajib Menggunakan NIK

- 19 Oktober 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi. Pembelian tiket kereta aapi wajib menggunakan NIK.
Ilustrasi. Pembelian tiket kereta aapi wajib menggunakan NIK. /Humas PT KAI/

PURBALINGGAKU - Mulai 26 Oktober 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan pembelian tiket kereta api  menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Aturan tersebut berlaku untuk penumpang dewasa maupun anak. Sedangkan warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas paspor.

Seperti dikutip dari akun instagram @kai121_ pada Selasa, 19 Oktober 2021, aturan tersebut bertujuan untuk mengintgrasikan data di aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Desa Wisata Ciburial Garut Jawa Barat Tawarkan Keindahan Alam dan Kreatifitas Budaya Lokal

Data tersebut seperti, mengintegrasikan status vaksin dan tes skrining rapid tes antigen dengan sistem boarding KAI.

Dengan integrasi data tersebut, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Selanjutnya, bagi pelanggan yang terdaftar pada program membership KAI Access dan pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi, namun data nomor identitas belum menggunakan NIK, pelanggan diminta untuk segera melakukan update data akunnya.

Baca Juga: Respon Kasus Kekerasan Berlebihan Oleh Polisi, Informasi Penangan Harus Transparan

Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah