Kerap Merugikan Masyarakat, Kapolri Beri Intruksi Tindak Pinjol Ilegal

- 12 Oktober 2021, 17:11 WIB
Kapolri Jendeal Listyo Sigit Praowo intruksikan kepada jajarannya untuk menindak tegas Pinjol ilegal yang merugikan masyarakat, Selasa 12 Oktober 2021
Kapolri Jendeal Listyo Sigit Praowo intruksikan kepada jajarannya untuk menindak tegas Pinjol ilegal yang merugikan masyarakat, Selasa 12 Oktober 2021 /Dok. Humas Polri

PURBALINGGAKU - Dinilai kerap merugikan masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran untuk menindak penyelenggara pinjaman online (Pinjol) ilegal.

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," katanya dalam keterangan, Selasa 12 Oktober 2021.

Pihaknya mengatakan perintah itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Menurut Sigit, pinjol ilegal memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak akibat pandemi. Pinjol kerap memberikan tawaran sehingga membuat masyarakat tergiur jasa pinjol.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Sedan BMW yang Menabrak Polisi di Jakarta Selatan Tidak Ditahan

Baca Juga: Tindak Lanjut Penguasaan 51 Persen Saham Freeport, Jokowi Bangun Smelter Single Line Terbesar di Dunia

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Menurutnya sudah banyak kasus yang bermula dari pinjol. Paling parah, ada yang sampai bunuh diri karena terlilit utang akibat pinjol. Ia meminta kepada jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya pinjol. Ia juga meminta jajaran melakukan patroli siber di media sosial.

Baca Juga: Koperasi Rizky Abadi Purbalingga Diduga Menipu, Sejumlah Nasabah Lapor Polisi

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x