PURBALINGGAKU - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku pernah mendapat pesan whatsapp dari kontraktor. Si pengirim pesan mengeluhkan proses lelang yang terjadi di daerah.
Alex mengungkapkan, kontraktor tersebut telah menawar lelang proyek dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) lebih rendah dari peserta lelang lain.
Sesuai mekanisme, jika semua syarat terpenuhi pemenang lelang adalah penawar dengan harga terendah. Tetapi ternyata, penilaian panitia atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) berkata lain.
"Harga penawarannya paling rendah, tetapi dianggap tidak wajar....ada empat penawar harga di bawah 80 persen HPS, kempat-empatnya tidak menang, yang menang di urutan kelima yang harganya itu Rp1,5 miliar lebih mahal dibandingkan harga terendah," katanya seperti dikutip dari Antara, 6 Oktober 2021.
Alex, di webinar Bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) "Cegah Korupsi di Pengadaan Jasa Konstruksi" tidak merinci lebih lanjut daerah mana yang diceritakannya.
Alex mengatakan, berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, biasanya terdapat permintaan fee (suap) sebesar 5-15 persen dari HPS.
"Nah, saya tidak tahu apakah selisih harga yang Rp1,5 miliar yang saya ceritakan tadi itu untuk menutup fee (suap) tersebut yang 15 persen," katanya.
Alex sudah meminta koordinator wilayah terkait di KPK untuk mendalami kasus tersebut.