Para pekerja bisa cek secara berkala status BSU apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak melalui laman kemnaker.go.id.
Anda harus mengunjungi kemnaker.go.id dan klik "Daftar" jika belum memiliki akun. Namun, jika belum punya langsung pilih "Login" lalu ikuti langkah-langkah berikutnya.
Berikut 5 tanda yang menunjukkan bahwa karyawan masuk dalam penerima bantuan BSU 2021.
Baca Juga: 10 Karyawan Ini Tidak Diberi BLT BSU Subsidi Gaji 1 Juta, Segera Cek
1. Memenuhi semua syarat
Tanda yang pertama ialah pekerja harus telah sesuai dengan syarat atau kriteria yang tercantum pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.
2. Status Calon "Terdaftar"
Artinya, karyawan akan segera mendapat informasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Baca Juga: Kronologi Truk Terguling di Simpang Empat Sirongge Purbalingga
3. Status Penetapan "Ditetapkan"