PURBALINGGAKU – Perilaku maling uang rakyat yang dilakukan pejabat daerah masih sering terjadi. Terbaru Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Budhi Sarwono diduga maling uang rakyat terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 hingga 2018.
Direktur Koordinasi Supervisi III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama mengingatkan Kepala Daerah.
Menurutnya ada 5 modus yang paling sering digunakan Kepala Daerah dalam upaya maling uang rakyat.
Begini 5 modus maling uang rakyat menurut Bahtiar Ujang Purnama yang disampaikan dalam Rakor (virtual) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama KPK yang diikuti juga oleh Bupati Purbalingga, Rabu 8 September 2021
1. Modus pertama menurutnya dalam hal penerimaan daerah, pos yang sering menjadi bancakan diantaranya pajak daerah dan retribusi.
Selain itu pendapatan daerah dari pemerintah pusat dan kerjasama dari pihak ketiga.
Baca Juga: Ternyata Sudah Ada Pabrik Zaman Prasejarah di Purbalingga, Ini Buktinya
Jalur-jalur penerimaan daerah itu menjadi hal yang perlu mendapatkan pantauan karena rawan untuk menjadi ladang bagi maling uang rakyat.