Jaksa Agung Bahas Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor

29 Oktober 2021, 07:30 WIB
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin. /Pikiran Rakyat

PURBALINGGAKU - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin membuka pembahasan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Hal ini dikatakan Jaksa Agung dalam taklimat kepada para pimpinan di lingkungan kejaksaan dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak, seperti dikutip Antara Kamis 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Jajaki Potensi Kapal Listrik untuk Kapal Perikanan di Indonesia

Ia menjelaskan, peluang hukuman mati bagi koruptor dibuka yang tengah dikaji Burhanuddin yakni untuk kasus seperti Asabri dan Jiwasraya.

Karena, kedua kasus megakorupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat maupun prajurit.

"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Simanjuntak.

Kasus korupsi ada PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun, sedangkan korupsi PT Asabri (Persero) lebih besar lagi yakni Rp22,78 triliun.

Baca Juga: Nggak Ada Lawan Soal Elektabilitas, Sekjen Gerindra: Sudah Tepat Prabowo Maju Pilpres

Oleh karena itu, kata dia, Burhanuddin tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud.

Tentu harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai HAM.

Selain itu, lanjut Simanjuntak, atasannya itu juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

"Bapak Jaksa Agung menyampaikan kemungkinan bagaimana mengupayakan hasil rampasan para terdakwa juga dapat bermanfaat langsung, dan ada kepastian hukum baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat sebagai korban kejahatan korupsi," ujar dia.***

Editor: M Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler