2. Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada amil zakat;
3. Memilih hewan sehat yang tidak menunjukan gejala PMK, seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut, termasuk lidah, gusi, hidung, dan kuku, tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan;
Baca Juga: Hasil Akhir RANS Nusantara vs Borneo FC, RANS Kalah 0-3 Gagal Lolos Perempat Final
3. Memilih hewan yang tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga, kecuali disebabkan untuk pemberian identitas;
4. Melalui surat edaran ini, Kemenag juga menyampaikan bagi petugas dan masyarakat untuk memperhatikan surat edaran lainya, dari dinas Pertanian terkait dengan PMK.
Demikianlah cara kurban Idul Adha aman di tengah wabah PMK yang dikutip dari surat edaran Kemenag.***