PURBALINGGAKU - Covid 19 varian Omicron terkonfirmasi telah ditemukan di Indonesia.
Merespon temuan Covid 19 varian Omicron, Kemenhub mengeluarkan intruksi pengetatan prokes pada semua moda transportasi.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkap alasan munculnya aturan pasca Covid 19 varian Omicron ditemukan.
Menurutnya langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku perjalanan taat dengan aturan prokes.
Baca Juga: Covid 19 Varian Omicron Masuk Indonesia, Ini Strategi Pencegahan Penyebaranya
"Sehubungan dengan telah ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia, Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan," kata Adita Irawati, Kamis 16 Desember 2021
Menurutnya sasaran aturan adalah para pelaku perjalanan di semua moda transportasi.
Baca Juga: Breaking News: Kemenkes Deteksi Kasus Omicron Pertama di Indonesia
"Baik domestik maupun internasional," ujarnya.