Begini Cara Kurban Idul Adha Aman di Tengah Wabah PMK

28 Juni 2022, 22:53 WIB
Cara kurban Idul Adha aman di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sesuai surat edaran Kemenag yang diterbitkan Sabtu, 25 Juni 2022. /Kabar Banten/Dewi Agustini

PURBALINGGAKU- Berikut cara kurban Idul Adha aman di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang banyak menjangkit hewan ternak.

Kementerian Agama (Kemenag) membagikan cara kurban Idul Adha aman di tengah wabah PMK melalui surat edaran yang diterbitkan Sabtu, 25 Juni 2022.

Surat edaran bernomor SE Menag No 10/2022 dapat menjadi panduan masyarakat yang khawatir akan cara kurban Idul Adha aman di tengah wabah PMK.

Baca Juga: Hasil piala Presiden 2022 Hari Ini: Daftar Tim Lolos dan Jadwal Lengkap Babak Perempat Final

Ada dua aturan yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenang. Pertama yaitu ketentuan umum tentang pelaksanaan salat idul adha, kedua adalah ketentuan khusus tentang pelaksanaan kurban.

Hukum kurban pada hari raya idul adha adalah sunnah muakkadah. Dalam surat edaran disampaikan bahwa umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK.

Berikut rincian ketentuan pelaksanaan kurban yang dikutip dari Surat Edaran Kemenag:

Baca Juga: Beli Solar Subsidi dan Pertalite Wajib Pakai MyPertamina, Bagaimana Soal Larangan Menggunakan HP di SPBU?

1. Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH), namun jika tidak memungkinkan karena kapasitas, maka diperbolehkan dilakukan di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait;

2. Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada amil zakat;

3. Memilih hewan sehat yang tidak menunjukan gejala PMK, seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut, termasuk lidah, gusi, hidung, dan kuku, tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan;

Baca Juga: Hasil Akhir RANS Nusantara vs Borneo FC, RANS Kalah 0-3 Gagal Lolos Perempat Final

3. Memilih hewan yang tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga, kecuali disebabkan untuk pemberian identitas;

4. Melalui surat edaran ini, Kemenag juga menyampaikan bagi petugas dan masyarakat untuk memperhatikan surat edaran lainya, dari dinas Pertanian terkait dengan PMK.

Demikianlah cara kurban Idul Adha aman di tengah wabah PMK yang dikutip dari surat edaran Kemenag.***

Editor: M Fahmi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler