Jurnalis Amerika Serikat Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara oleh Pengadilan Militer Myanmar

12 November 2021, 20:18 WIB
Dituding Sebarkan Hasutan, Wartawan AS yang Ditahan Junta Myanmar Hadapi Tuduhan Baru Soal Terorisme //Frontier Myanmar/

PURBALINGGAKU - Danny Fenster, jurnalis asal Amerika Serikat dijatuhi hukuman 11 penjara oleh Pengadilan Militer Myanmar.

Putusan itu memukul telak upaya Gedung Putih dalam membebaskan Fenster.

Dikutip dari Antara, Jumat, 12 November 2021
Fenster (37) adalah redaktur pelaksana majalah daring Frontier Myanmar.

Media massa itu menjadi salah satu media independen terkemuka yang ada di Myanmar.

Frontier Myanmar mengungkapkan, Fenster dianggap bersalah melakukan aksi penghasutan dan pelanggaran imigrasi.

Baca Juga: Youtube Hapus Penghitung Dislike, Netizen Protes Keras

Mereka menganggap putusan pengadilan militer adalah yang paling berat dari yang selama ini pernah dijatuhkan.

"Sama sekali tidak ada dasarnya untuk menghukum Danny atas tuntutan-tuntutan ini," kata Thomas Kean, Kepala Redaksi Frontier Myanmar.

"Semua orang di Frontier merasa kecewa dan frustrasi atas keputusan ini. Kami hanya ingin Danny segera dibebaskan agar dia bisa pulang kembali ke keluarganya di rumah," tambah Kean.

Sebelumnya, Fenster ditangkap ketika berusaha pergi meninggalkan Myanmar pada Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tepis Tudingan Permendikbud PPKS Legalkan Zina

Sejak itu, ia ditahan di penjara Insen di Yangon. Kemudian, pada awal November 2021, dia didakwa melakukan beberapa pelanggaran lagi.

Salah satu pelanggaran yang dianggap serius yaitu menghasut dan melanggar undang-undang tentang terorisme.

Atas beberapa dakwaan itu, Fenster terancam dihukum penjara masing-masing maksimal 20 tahun.

Namun sayangnya, tidak ada penjelasan dari pihak berwenang soal pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud.

Fenster merupakan jurnalis Barat pertama yang dipenjarakan di Myanmar dalam beberapa tahun ke belakang.

Baca Juga: Olivia Nathania Mengajukan Penundaan Penahanan, Nia Daniaty Jadi Jaminan

Diketahui, Myanmar pada 1 Februari lalu, dilanda kudeta militer terhadap pemerintahan terpilih pimpinan Aung San Suu Kyi.

Kudeta militer itu pun memupus langkah dalam mewujudkan Myanmar yang demokratis.

Fenster merupakan satu dari puluhan wartawan yang ditahan di Myanmar setelah melakukan rangkaian protes dan pemogokan paska kudeta.

Atas aksi tersebut, Junta militer Myanmar menuding media independen melakukan penghasutan.***

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler