Palsukan Surat Tes PCR, Dua WNA Dipenjara 8 Bulan Kemudian Dideportasi

31 Oktober 2021, 21:53 WIB
2 Bule asal Rusia dan Ukraina yang tertangkap di Pelabuhan Padangbai Karangasem Bali saat tertangkap basah menggunakan surat PCR palsu. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali

PURBALINGGAKU - Dua warga negara asing (WNA) berinisial DA asal Rusia dan OM asal Ukrauna dideportasi ke negara asal setelah menjalani kurungan selama delapan bulan.

Keduanya, diketahui memalsukan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung, Bali pada Maret 2021 lalu.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan dua WNA tersebut telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan.

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19

Keduanya dijatuhi hukuman atas pelanggaran Pasal 268 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar.

Kemudian, pada Jumat, 29 Oktober 2021 pukul 07.00 WITA, WNA tersebut telah diserahterimakan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Setelah melalui pemeriksaan dan pendentensian, pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 pukul 21.05 WIB, kedua WNA tersebut dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Keduanya mengikuti penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow-Rusia dan Kharkiv-Ukraina.

Baca Juga: Amirul Mukminin Haibatullah Akhundzada, Pemimpin Tertinggi Taliban Perdana Muncul di Depan Publik

Dia mengatakan pendeportasian itu dilakukan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Keduanya juga telah melanggar prokes di masa pandemi COVID-19. Jadi dengan adanya pendeportasian ini menjadi bentuk penegakan hukum di wilayah keimigrasian," katanya seperti dikutip dari Antara pada Minggu, 31 Oktober 2021.

Kronologis penahahan dua WNA tersebut bermula pada 2 Maret 2021 saat keduanya datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Kie Art Sidareja, Pamerkan Seni Pertunjukan Ujungan di Bali

Mereka diamankan setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, sekitar pukul 09.00 WITA.

Saat tiba di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung, Bali.

Petugas memeriksa dan menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan.

Dari hasil konfirmasi, RS Siloam Badung tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Sehingga, pemalsuan surat PCR oleh dua WNA itu diproses lebih lanjut.***

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler