Lalu, pada Kamis (9/6), Budhi divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Di samping itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Dipanggilnya Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, dimungkinkan akan membuka fakta-fakta baru terkait kasus korupsi di Pemerintahan Banjarnegara yang dilakukan Mantan Bupati Budhi Sarwono.***