Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Kasus Korupsi Banjarnegara

- 20 Juli 2022, 15:27 WIB
Wabup Banyumas Sadewo Tri Lastiono di panggil KPK sebagai saksi kasus korupsi Banjarnegara
Wabup Banyumas Sadewo Tri Lastiono di panggil KPK sebagai saksi kasus korupsi Banjarnegara /Rama Prasetyo Winoto/

Selain itu Meirina Dwi Hartika, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Veriyanto.

Turut dipanggil sebagai saksi, Tugino sebagai pensiunan, Rohiman selaku satpam serta tiga pihak swasta masing-masing Sartono, Afton Saefudin, dan Bintang Narsasi.

KPK, sebelumnya, kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Aktor Video Mesum Sesama Jenis yang Viral di Banjarnegara Tertangkap, Video Pornografi Dibuat untuk Dijual

KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara ataupun pasal yang disangkakan. Saat ini, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada 15 Maret 2022, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Panggil Ketua DPRD Banjarnegara dalam Kasus Korupsi Budhi Sarwono

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah