PURBALINGGAKU– Pemerintah Kabuaten Kebumen mulai menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sejak memasuki Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Meski demikian, Kepolisian Resor Kebumen tetap gencar melakukan operasi yustisi untuk memastikan kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Senin 4 Oktober 2021.
Namun sangat disayangkan, saat Polsek Sadang menggelar Operasi Yustisi di Jalan Kecamatan Sadang mendapati para pelajar yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor tanpa helm, bahkan tidak mengenakan masker.
Kasi Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman mengatakan, tindakan ini tentu sangat berbahaya bagi si pengendara maupun orang lain.
Baca Juga: 10 Besar Raihan Medali PON XX Papua 2021, DKI Jakarta Puncaki Klasemen Sementara
"Ada dua jenis pelanggaran yang kita temukan dari Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Polsek Sadang. Pertama tidak mengenakan masker, yang kedua melanggar aturan lalu lintas," jelas Tugiman.
Selain menegur, Polres Kebumen lalu mendata identitas siswa yang terjaring operasi. Tugiman mengungkapkan, kepolisian akan segera bersurat dengan pihak sekolah untuk pembinaan siswa.
Baca Juga: Kasus Harian Covid 19 di Purbalingga Berangsur Turun
“Secara hukum, hal ini jelas melanggar aturan lalu lintas. Dari perspektif safety dan defensive riding pun juga salah,” katanya.