Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono Dipanggil KPK Sebagai Saksi, Kasus Korupsi Banjarnegara

20 Juli 2022, 15:27 WIB
Wabup Banyumas Sadewo Tri Lastiono di panggil KPK sebagai saksi kasus korupsi Banjarnegara /Rama Prasetyo Winoto/

PURBALINGGAKU - Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono ikut dipanggil oleh KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Hari ini Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono masuk dalam daftar sembilan orang yang dipanggil oleh KPK sebagai saksi.

Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dijadwalkan diperiksa sebagai saksi hari ini di Purwokerto.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022 dikutip dari Antara.

Baca Juga: 9 Ekor Sapi di Purbalingga Positif PMK, Kandang Berbatasan Dengan Banjarnegara

Agenda pemeriksaan sembilan orang saksi, kata Fikri, terkait tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021 untuk tersangka BS (Budhi Sarwono/mantan Bupati Banjarnegara) dan kawan-kawan.

Sementara delapan saksi lainnya yang dipanggil, yakni mantan Bupati Semarang Mundjirin Engkun Suparmadiredjo,

Kepala Seksi Penyelenggaraan Permukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup/DPKPLH Kabupaten Banjarnegara sejak 15 Januari 2021-sekarang.

Baca Juga: Terungkap! Video Mesum Sesama Jenis yang Viral di Banjarnegara Dijual Rp 150 Ribu

Selain itu Meirina Dwi Hartika, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Veriyanto.

Turut dipanggil sebagai saksi, Tugino sebagai pensiunan, Rohiman selaku satpam serta tiga pihak swasta masing-masing Sartono, Afton Saefudin, dan Bintang Narsasi.

KPK, sebelumnya, kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Aktor Video Mesum Sesama Jenis yang Viral di Banjarnegara Tertangkap, Video Pornografi Dibuat untuk Dijual

KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara ataupun pasal yang disangkakan. Saat ini, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada 15 Maret 2022, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: KPK Panggil Ketua DPRD Banjarnegara dalam Kasus Korupsi Budhi Sarwono

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Lalu, pada Kamis (9/6), Budhi divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Orang Saksi Dugaan Suap di Lingkungan Pemkab Banjarnegara Oleh Bupati Nonaktif Budhi Sarwono

Di samping itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Dipanggilnya Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, dimungkinkan akan membuka fakta-fakta baru terkait kasus korupsi di Pemerintahan Banjarnegara yang dilakukan Mantan Bupati Budhi Sarwono.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler