Penting! Berikut Macam Macam SIUP dan Persyaratannya

- 7 Desember 2023, 20:59 WIB
Ilustrasi: Macam Macam SIUP
Ilustrasi: Macam Macam SIUP /Pexels.com /Mikhail Nilov/

PURBALINGGAKU- Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah dokumen yang harus dimiliki baik perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan suatu usaha perdagangan. Macam macam SIUP perlu Anda ketahui untuk mempemudah pengurusannya.

Baik perdagangan untuk skala kecil ataupun skala besar tetap diharuskan untuk membuat surat ijin tersebut. Jika usaha Anda sudah terdaftar dan mempunyai SIUP maka usaha tersebut sudah dianggap legal dalam berbagai akivitas yang dilakukan. Kepemilikan SIUP sangat diperlukan untuk menghindari berbagai persoalan yang nantinya berpotensi timbul, salah satunya izin lokasi usaha.

Baca Juga: Ide Jualan di Rumah Modal Kecil dan Mudah Dilakukan

Nah, SIUP sendiri terdiri atas tiga jenis yaitu SIUP besar, menengah, dan kecil. SIUP besar digunakan untuk perusahaan yang modalnya lebih dari 500 juta. SIUP menengah digunakan untuk perusahaan yang modalnya antara 200 juta hingga 500 juga. Sementara SIUP kecil digunakan untuk perusahaan yang modal dan kekayaan bersih dari pemiliknya tidak lebih dari 200 juta.

Untuk kepengurusan SIUP ini, Anda bisa langsung datang ke Kantor Dinas Perdagangan terdekat sesuai dengan lokasi usaha. Sebelum Anda mengurus SIUP tersebut, sebaiknya Anda sudah mempersiapkan persyaratan yang diperlukan terlebih dahulu.

Macam Macam SIUP dan Persyaratannya

Persyaratan antar jenis usaha yang hendak digeluti pun berbeda-beda satu dengan yang lain. Berikut persyaratan yang dimaksud.

Pertama, perusahaan perseorangan. Syarat yang harus disiapkan diantaranya fotocopy KTP dari pemegang saham, fotocopy NPWP, surat keterangan domisili, neraca perusahaan, materai, dan 2 lembar foto dari penanggung jawab/pemilik perusahaan ukuran 4x6 cm.

Kedua, koperasi. Syarat yang harus dipersiapkan jika Anda hendak membuka usaha berbasis koperasi diantaranya foto copy KTP Dewan Pengurus dan Pengawas dari koperasi.

Baca Juga: Bagaimana Perencanaan Anggaran yang Baik dan Tepat Sasaran?

Kemudian foto copy NPWP, foto copy akta pendirian koperasi, susunan pengurus dan pengawas, foto copy surat keterangan domisili dari Pemerintah Daerah, neraca koperasi, materai, 2 lembar foto penangung jawab/pemilik perusahaan ukuran 4x6 cm.

Ketiga, perseroan terbatas. Syarat yang harus dipersiapkan jika Anda hendak membuka usaha lewat jasa perizinan berusaha berbasis perseroan terbatas atau PT diantaranya fotocopy KTP dan KK penanggung jawab perusahaan atau direktur utama.

Foto copy NPWP dan surat keterangan domisili, fotocopy Akta Pendirian PT, Surat Izin Gangguan dan Surat Izin Prinsip. Kemudian neraca perusahaan, materai, 2 lembar pas foto 4x6 cm penanggung jawab atau direktur utama.

Keempat, perusahaan terbuka. Syarat yang harus dipersiapkan jika Anda hendak membuat SIUP untuk pendirian Tbk atau Perusahaan Terbuka diantaranya fotocopy KTP penanggung jawab atau direktur utama.

Fotocopy SIUP sebelum dijadikan Tbk, fotocopy Akta Notaris Pendirian, Surat keterangan Badan Pengawas Pasar Modal yang membuktikan bahwa perusahaan tersebut sudah melakukan penawaran umum secara terbuka.

Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online yang Aman dan Bunga Rendah, Terdaftar di OJK

Fotocopy STP LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan pada tahun buku terakhir. Kemudian 2 lembar pas foto ukuran 4x6 cm dari direktur utama atau penanggung jawab.

Apabila tempat usaha yang Anda gunakan bukanlah milik Anda sendiri maka diharuskan membawa Surat Izin Pemilik.

Surat tersebut sebagai pembuktian bahwa pemilik bangunan ataupun tanah tidak keberatan jika digunakan untuk mendirikan usaha Anda.

Itulah macam macam SIUP dan persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuatnya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Tias Cahya

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah